Buya Menjawab

Buya Menjawab: Menstruasi Saat Berikhram

Memakai obat untuk mengendalikan menstruasi dalam ibadah haji dibolehkan karena hajat (dibutuhkan) sesuai qaidah;

Editor: Bejoroy
Tips Perjalanan Haji dan Umroh
Ilustrasi - Apabila ketika ikhram umroh (Haji Tamattuk) ibu tiba-tiba datang menstruasi, tetap saja dalam kondisi berikhram, tapi thowap umrohnya ditunda sampai suci dari menstruasinya. 

Assalamu’alaikum.Wr.wb.
BUYA, kami insya Allah akan menunaikan ibadah haji musim haji tahun ini, apa boleh pakai obat untuk mengatur menstruasi, dan bagaimana jika dalam kondisi berikhram tiba-tiba datang menstruasi? Mohon penjelasan buya, terima kasih atas jawabannya.
08527332xxxx

Jawaban
Assalamu’alaikum.Wr.wb.
Selamat menunaikan ibadah haji semoga memperoleh haji yang mabrur. Memakai obat untuk mengendalikan menstruasi dalam ibadah haji dibolehkan karena hajat (dibutuhkan) sesuai qaidah;

”AL HAJATU TANZILU MANZILATAT DLDLORUROH, ADLDLORU TUBIHUL MAHZUROH” Artinya: ”Kondisi yang sangat membutuhkan menempati posisi darurat, karena darurat jadi boleh”. Pertimbangan hukumnya, jika mau mengulangi ibadah haji tahun berikutnya mengalami kesulitan sehubungan dengan nomor antrian yang begitu panjang, maka memakai obat untuk mengendalikan menstruasi dibolehkan.

Namun apabila ketika ikhram umroh (Haji Tamattuk) ibu tiba-tiba datang menstruasi, tetap saja dalam kondisi berikhram, tapi thowap umrohnya ditunda sampai suci dari menstruasinya. Setelah mandi wajib maka ibu dibolehkan melaksanakan Thowaf dan Sa’I serta bercukur/memendekkan rambut (Tahallul).

Selesai Umroh, tinggal menunggu tgl 8 Zulhijjah untuk melaksanakan wukuf di Arofah.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Jika ada ibu-ibu yang menstruasinya menjelang wukuf belum juga suci, maka ketika mau berangkat ke Arofah tanggal 8 Zulhijjah memakai ikhram dan berniat haji “LABBAIK ALLAHUMMA HAJJAN”. Di Arofah pada tgl 9 Zulhijjah begitu masuk waktu zuhur mendengarkan khutbah wukuf, setelah itu yang tidak menstruasi mengikuti sholat berjama’ah jamak qashar zuhur dan Ashar, ibu-ibu yang menstruasi tidak ikut sholat, setelah selesai sholat acara zikir dan doa sampai sore bisa diikuti oleh ibu-ibu yang menstruasi.

Begitu selesai wukuf, pada malamnya meneruskan perjalanan ke Muzdalifah berdoa dan mengumpulkan 70 batu untuk melontar jumroh. Terus ke Mina dan melontar Jumroh Aqobah dengan 7 buah batu di hari ke 10 Zulhijjah, setelah itu tahallul awwal (ber cukur/menggunting rambut), pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah melontar 3 Jumroh; Ulaa Wustho dan Aqobah. Pada sore hari tgl 13 Zulhijjah (bagi yang Nafar Stani) kembali ke Mekkah untuk melaksanakan Thowaf Ifadho (rukun Haji).

Bagi ibu-ibu yang masih menstruasi belum dibolehkan Thowaf Ifadho sebelum suci dan mandi. Jika menstruasinya belum berhenti padahal jadwal kepulangan sudah dekat, maka hubungi ketua Kloter untuk menunda kepulangannya, maka ketua Kloter akan melapor ke DAKER untuk memberikan izin kepada ibu-ibu yang menstruasi supaya Tanazzul (pindah Kloter) yang pulangnya sesuai dengan kebutuhan ibu.

Apabila ibu-ibu yang tergabung pada gelombang ke dua, yang berangkat ke Mekkahnya melalui Jeddah mendekati waktu wukuf dan dari Miqad Yalamlam atau King Abdul Aziz sudah berniat Umroh (Haji Tamattuk) lalu tiba-tiba datang menstruasi padahal belum sempat Thowwaf dan waktu wukuf diperkirakan belum juga suci, maka ibu tersebut mengubah niatnya menjadi Haji Qiran (Haji dan Umroh dilakukan bersamaan) denga lafaz niatnya: ”LABBAIK ALLAHUMMA HAJJAN WA UMROTAN Artinya: Aku penuhi panggilanmu Ya Allah untuk Haji dan Umroh. Untuk itu dikenakan Dam tambahan karena berubah dari Haji Tamaattuk menjadi Haji Qiron.

Demikian penjelasan atas pertanyaan ibu. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Logo SripokuTv36
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved