Sumpah Pocong di Palembang
Hukum Sumpah Pocong alias Mubahalah dalam Islam, Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Khalid Basalamah
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
Dalam hal ini, Ustaz Khalid Basalamah kembali mengingatkan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan.
"Datangkan satu riwayat buat kami kalo memang Nabi SAW pernah ikat sahabat dengan kain kafan lalu dibacain surat yasin, ada gak pernah riwayatnya?," ujar Ustaz Khalid.
"Kita kan punya syariat jelas, kenapa harus berbuat hal-hal yang tidak ada perintahnya," tuturnya.
Bahkan Ustaz Khalid juga menyebut jika dijelaskan hal demikian banyak yang beranggapan ajaran garis keras.
"Dan ini Subhanallah saya sayangkan, semoga Allah kasih hidayah, di Indonesia sekarang ada orang-orang yang tidak mau menerima kebenaran," ujar Ustaz Khalid.
Itulah hukum sumpah pocong dalam Islam sebagaimana yang telah dijelaskan Ustaz Khalid Basalamah.
Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News
Usai Sumpah Pocong, Pria di Palembang Ditahan Polda Sumsel, Rian Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sudah Heboh Lakukan Sumpah Pocong, Pelaku Pencabulan di Palembang Tetap Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sumpah Pocong tak Ngepek, Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Kasus Pencabulan Tetap Jalan |
![]() |
---|
Usai Sumpah Pocong, Rian Datangi Polda Sumsel Sambil Kenakan Kain Kafan, Minta Polisi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Siap Dilaknat Allah SWT Jika Berbohong, Inilah Tata Cara Sumpah Pocong atau Mubahalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.