Sumpah Pocong di Palembang
Hukum Sumpah Pocong alias Mubahalah dalam Islam, Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Khalid Basalamah
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Berikut ini hukum sumpah pocong alias mubahalah dalam Islam dijabarkan Ustaz Khalid Basalamah.
Mubahalah diartikan sebagai suatu kaum yang berkumpul apabila terdapat perselisihan di antara mereka dalam suatu perkara.
Berkumpulnya kaum tersebut dilakukan untuk berdoa kepada Allah SWT agar menurunkan laknat dan azab-Nya kepada yang berdusta di antara kelompok tersebut.
Sementara hal ini dikenal dengan sebutan sumpah pocong jika di Indonesia.
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Lantas, apakah hukum sumpah pocong yang dilakukan tersebut dalam Islam?
Begini penjelasan hukum sumpah pocong alias mubahalah dalam Islam dijabarkan Ustaz Khalid Basalamah lewat kanal YouTube Kajian Ar-Rahman.
Baca juga: Heboh Warga Palembang Nekat Lakukan Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Dalam Islam
Dalam ceramah tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan jika tidak ada sumpah pocong dalam Islam.
"Sumpah pocong gak ada dalam Islam dan saya sudah bilang ada hukum li'an saling melaknat," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Li'an menurut hukum Islam yaitu sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi.
"Yang menuduh bersumpah 4 kali atas nama Allah, kalau yang sedang dia tuduh betul-betul selingkuh atau berzina suami-istri," jelasnya.
"Kemudian yang ke-5 dia meminta murkanya Allah, laknatnya Allah datang kepada dia kalau dia dusta," lanjut Ustaz Khalid Basalamah.
Kemudian baik istri atau suami yang tertuduh menjawab juga sumpah 4 kali atas nama Allah, kalau pasangannya bohong dan yang ke-5 murkanya Allah akan datang pada dia kalau dia dusta.
Sehingga Ustaz Khalid Basalamah menegaskan jika hukum tersebut yang ada dalam Islam bukan sumpah pocong.
Sementara itu, apabila bukan suami dan istri yang dituduh melakukan zina maka dipakaikan kain kafan dan dibacakan surat yasin.
Usai Sumpah Pocong, Pria di Palembang Ditahan Polda Sumsel, Rian Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sudah Heboh Lakukan Sumpah Pocong, Pelaku Pencabulan di Palembang Tetap Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sumpah Pocong tak Ngepek, Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Kasus Pencabulan Tetap Jalan |
![]() |
---|
Usai Sumpah Pocong, Rian Datangi Polda Sumsel Sambil Kenakan Kain Kafan, Minta Polisi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Siap Dilaknat Allah SWT Jika Berbohong, Inilah Tata Cara Sumpah Pocong atau Mubahalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.