Sumpah Pocong di Palembang

Hukum Sumpah Pocong alias Mubahalah dalam Islam, Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Khalid Basalamah

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).

Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
YouTube
Begini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum sumpah pocong dalam Islam. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini hukum sumpah pocong alias mubahalah dalam Islam dijabarkan Ustaz Khalid Basalamah.

Mubahalah diartikan sebagai suatu kaum yang berkumpul apabila terdapat perselisihan di antara mereka dalam suatu perkara.

Berkumpulnya kaum tersebut dilakukan untuk berdoa kepada Allah SWT agar menurunkan laknat dan azab-Nya kepada yang berdusta di antara kelompok tersebut.

Sementara hal ini dikenal dengan sebutan sumpah pocong jika di Indonesia.

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).

Lantas, apakah hukum sumpah pocong yang dilakukan tersebut dalam Islam?

Begini penjelasan hukum sumpah pocong alias mubahalah dalam Islam dijabarkan Ustaz Khalid Basalamah lewat kanal YouTube Kajian Ar-Rahman.

Baca juga: Heboh Warga Palembang Nekat Lakukan Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Dalam Islam

Dalam ceramah tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan jika tidak ada sumpah pocong dalam Islam.

"Sumpah pocong gak ada dalam Islam dan saya sudah bilang ada hukum li'an saling melaknat," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Li'an menurut hukum Islam yaitu sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi.

"Yang menuduh bersumpah 4 kali atas nama Allah, kalau yang sedang dia tuduh betul-betul selingkuh atau berzina suami-istri," jelasnya.

"Kemudian yang ke-5 dia meminta murkanya Allah, laknatnya Allah datang kepada dia kalau dia dusta," lanjut Ustaz Khalid Basalamah.

Kemudian baik istri atau suami yang tertuduh menjawab juga sumpah 4 kali atas nama Allah, kalau pasangannya bohong dan yang ke-5 murkanya Allah akan datang pada dia kalau dia dusta.

Sehingga Ustaz Khalid Basalamah menegaskan jika hukum tersebut yang ada dalam Islam bukan sumpah pocong.

Sementara itu, apabila bukan suami dan istri yang dituduh melakukan zina maka dipakaikan kain kafan dan dibacakan surat yasin.

Dalam hal ini, Ustaz Khalid Basalamah kembali mengingatkan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan.

"Datangkan satu riwayat buat kami kalo memang Nabi SAW pernah ikat sahabat dengan kain kafan lalu dibacain surat yasin, ada gak pernah riwayatnya?," ujar Ustaz Khalid.

"Kita kan punya syariat jelas, kenapa harus berbuat hal-hal yang tidak ada perintahnya," tuturnya.

Bahkan Ustaz Khalid juga menyebut jika dijelaskan hal demikian banyak yang beranggapan ajaran garis keras.

"Dan ini Subhanallah saya sayangkan, semoga Allah kasih hidayah, di Indonesia sekarang ada orang-orang yang tidak mau menerima kebenaran," ujar Ustaz Khalid.

Itulah hukum sumpah pocong dalam Islam sebagaimana yang telah dijelaskan Ustaz Khalid Basalamah.

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved