Berita Palembang

Nasib Prof Yuwono Ahli Mikrobiologi Sumsel Sudah 5 Tahun Tak Digaji dan Tanpa Status di UNSRI

Prof Dr dr H Yuwono M Biomed mengaku sudah lima tahun dia tidak digaji dan diberi tugas di Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Sriwijaya (Unsri).

Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel.com/Linda
Dokumen : Ahli Mikrobiologi Prof Dr dr Yuwono M Biomed, saat diwawancarai secara langsung di Sekolah Alam Palembang, Selasa (14/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Prof Dr dr H Yuwono M Biomed mengaku sudah lima tahun dia tidak digaji dan diberi tugas di Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Sriwijaya (Unsri).

"Saya seperti berada dalam kondisi tanpa status," kata Prof Yuwono saat diwawancarai dikediamannya yang ada di Cluster Cendana, Selasa (16/5/2023)

Ahli Mikrobiologi ini menceritakan, pada 14 Desember 2016 ia terpilih sebagai Dekan FK Unsri bersama dengan terpilihnya empat dekan di fakultas lainnya di lingkungan Unsri.

Pada Februari 2017, empat dekan lainnya dilantik sedang dirinya tidak dilantik.

Dia tidak dilantik tanpa adanya penjelasan apapun dari pihak Unsri.

"Kemudian pada Maret 2017 saya diminta Yayasan Kesehatan Karyawan Pusri untuk menjadi Direktur RS Pusri. Saya setujui dan mulai bekerja di RS Pusri dengan catatan bahwa saya tetap mengajar di Unsri," katanya.

Bahkan menurut Prof Yuwono ia sudah mengajukan surat ijin untuk bertugas di RS Pusri ke Rektor Unsri via Dekan FK Unsri, namun tidak ada respon.

Lalu per 1 Januari 2018 tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan profesor serta tunjangan lainnya dihentikan oleh pihak Unsri, tanpa ada pemberitahuan apapun.

Namun memang gaji pokok dan remunerasi kelebihan jam mengajar masih ada.

"Saya sudah berulang kali melakukan klarifikasi ke bagian Kepegawaian FK Unsri, Wakil Dekan 2, Dekan dan ke Rektor prihal penghentian ini. Namun tak ada jawaban baik lisan maupun tulisan," bebernya.

Berdasarkan penjelasan di atas maka Prof Yuwono mengajukan usulan pensiun dini pada 22 Juni 2018.

Karena berdasarkan aturan yang ada bisa pensiun dini pada usia 45 tahun, dengan masa kerja 20 tahun.

Sedangkan usianya pada waktu itu 47 tahun dan dengan masa kerja 20 tahun 8 bulan.

Usulan tersebut telah diteruskan oleh Dekan FK Unsri ke Rektor Unsri pada 30 Agustus 2018.

Kemudian Unsri mengajukan surat usulan tersebut kepada Menristekdikti pada 20 September 2018.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved