Lina Mukherjee Diperiksa Polda Sumsel
Baru Sehari Rayakan Ulang Tahun, Lina Mukherjee Kembali Diperiksa Penyidik Polda Sumsel
Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee penuhi panggilan wajib lapor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel
Wajah pucat dengan raut yang penuh rasa takut ditunjukkan Lina Mukherjee.
Dalam momen tersebut, Lina Mukherjee menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Saya meminta maaf karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh," jelasnya.
Ia pun menyesal membuat konten ngasal dan tidak ingin mengulanginya lagi dan mengaku sebagai kesalahan yang sepatutnya tidak dilakukan.
"Buat masyarakat khususnya umat muslim saya memohon maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi," ucapnya.
"Saya benar-benar merasa bersalah, semoga ke depan sosial media saya bisa gunakan lebih baik lagi," imbuhnya.
Pengakuan tersebut disampaikan Lina Mukherjee sesaat setelah Polda Sumsel memutuskan proses penahanan dibatalkan.
Ketika kembali ke rumah, Lina Mukherjee kembali menyampaikan pernyataan lewat Story Instagramnya.
Salah satu poin penting pernyataan Lina Mukherjee ditujukan kepada haters yang tak henti menghujatnya.
Lina Mukherjee mengatakan kesalahan yang dibuat oleh seorang konten kreator wajar karena hanya manusia biasa.
"Untuk pembenci saya yang berkata ucapan ujaran kebencian, karma dan lainnya," ungkapnya.
"Kalian ga ingat bahwa publik figur dan artis juga manusia biasa," tambahnya.
| Lina Mukherjee Berulah Lagi, Kuasa Hukum Pelapor Minta Penyidik Polda Sumsel Lakukan Ini |
|
|---|
| Pasca Batal Ditahan Sebab Sakit Parah, Lina Mukherjee Sujud Syukur Bisa Pulang, Kapok Konten Ngasal |
|
|---|
| Wajah Pucat, Lina Mukherjee Sempat Dibawa ke Rumah Sakit, Tiktokers Akui Salah dan Minta Maaf |
|
|---|
| Sakit Maag Akut, Lina Mukherjee tak Jadi Ditahan Polda Sumsel, Akun Tiktok Disita |
|
|---|
| Alasan Polda Sumsel Tahan Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Usai Diperiksa 12 Jam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.