Lina Mukherjee Diperiksa Polda Sumsel

Lina Mukherjee Berulah Lagi, Kuasa Hukum Pelapor Minta Penyidik Polda Sumsel Lakukan Ini

Kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee, Sapriadi Samsudin SH MH meminta penyidik Polda Sumsel untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee, Sapriadi Samsudin SH MH meminta penyidik Polda Sumsel untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee, Sapriadi Samsudin SH MH meminta penyidik Polda Sumsel untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

Hal itu lantaran Sapriadi menganggap pernyataan Lina Mukherjee yang mengatakan bahwa ia hanya wajib lapor melalui video call dapat menurunkan wibawah hukum di Indonesia.

"Dia memberikan statement-statement yang blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call," kata dia, Senin (8/5/2023).

Padahal, kata Sapriadi, penyidik mengatakan bahwa telah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee.

"Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap hari Kamis setiap pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan ke Lina Mukherjee," ungkapnya.

Artinya pernyataan Lina Mukherjee wajib diluruskan demi menjaga wibawah hukum di Negara Indonesia.

"Kami menghimbau kepada terlapor untuk menghentikan statement-statement yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor," ujar dia.

Sementara terkait permintaan maaf Lina Mukherjee setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, menurut Sapriadi, permintaan maaf Lina Mukherjee sudah terlambat.

"Ketika sudah menjadi tersangka dan meminta maaf itu telah terlambat. silahkan proses hukum ini tetap berjalan, kami tidak ada tendensi apa pun," terang dia.

Sebelumnya, Lina Mukherjee sesumbar di media sosialnya bahwa ia hanya wajib laporan melalui video call setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Video pernyataan Lina Mukherjee itu pun viral di media sosial dan mendapat respon yang beragam.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved