Lina Mukherjee Diperiksa Polda Sumsel

Sakit Maag Akut, Lina Mukherjee tak Jadi Ditahan Polda Sumsel, Akun Tiktok Disita

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penista agama Lina Mukherjee

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penista agama Lina Mukherjee, karena tersangka mengalami magh akut. 

SRIPOMU.COM, PALEMBANG - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penista agama Lina Mukherjee, karena tersangka mengalami magh akut.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap LN, karena ia mengalami sakit magh akut. Saat diperiksa ia sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran sakitnya kambuh," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023). 

Namun proses hukum terhadap Lina Mukherjee masih tetap berlanjut hingga ke tingkat kejaksaan. 

"Proses hukum terhadap LN masih tetap berlanjut dan akan dikoordinasikan ke JPU, namun kalau pelapor mencabut laporannya maka akan dihentikan kasus ini," ungkapnya.

Lanjut Agung, Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus terkait kontennya yang memakan babi seraya mengucapkan basmallah di konten tiktoknya.

Baca juga: Alasan Polda Sumsel Tahan Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Usai Diperiksa 12 Jam

"Tersangka dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal tentang UU ITE dan penistaan agama," ujar dia.

Selain itu, kata Agung, akun tiktok Lina Mukherjee yang digunakan mengupload konten makan kriuk babi juga dilakukan penyitaan.

"Akun milik yang bersangkutan lebih dari satu, namun kami hanya menyita akun yang digunakan untuk mengupload video tersebut," ungkapnya.

Agung juga menegaskan bahwa meskipun tidak ditahan Lina Mukherjee wajib hadir ketika diminta penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

"Tadi telah kami sampaikan terhadap yang bersangkutan untuk wajib hadir ketika diminta oleh polisi," terang dia.

Selain Lina Mukherjee wajib hadir ketika diminta oleh penyidik, kata Agung, polisi tidak segan untuk melakukan pencekalan ketika Lina Mukherjee tidak kooperatif atau ada upaya melarikan diri.

"Kami tadi sudah sampaikan terhadap yang bersangkutan dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucap Agung.
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved