Lina Mukherjee Diperiksa Polda Sumsel

Baru Sehari Rayakan Ulang Tahun, Lina Mukherjee Kembali Diperiksa Penyidik Polda Sumsel

Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee penuhi panggilan wajib lapor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penista agama Lina Mukherjee beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee penuhi panggilan wajib lapor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel , Kamis (11/5/2023).


Lina Mukherjee penuhi panggilan penyidik bersama kuasa hukumnya.


Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto membenarkan Lina Mukherjee datang ke Polda Sumsel penuhi panggilan penyidik.


"Ya, yang bersangkutan datang dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk wajib lapor," ujarnya.


Agung mengatakan ada pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dugaan penistaan agama, Lina Mukherjee.


"Ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan. Kita sampaikan apresiasi terhadap yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.


Pantauan awak media, tersangka Lina Mukherjee masih menjalini pemeriksaan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.


Belum diketahui pada pukul berapa Lina Mukherjee selesai menjalani pemeriksaan.


Namun hingga saat ini awak media masih masih menggu Lina Mukherjee keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Lina Mukherjee rayakan ulang tahun
Lina Mukherjee rayakan ulang tahun (Instagram)

Bahagia tak Jadi Ditahan

Nama Lina Mukherjee heboh jadi sorotan saat pamer makan babi kriuk di sosmed.

Bangga makan daging babi padahal seorang muslim, aksi berani Lina Mukherjee tuai sorotan.

Gara-gara aksi nekatnya itu, Lina Mukherjee bahkan harus mempertanggung jawabkan kesalahannya.

Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz ke Polda Sumsel.

Diperiksa selama 12 jam lamanya, Lina Mukherjee hampir mendekam di penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved