Berita Lahat

Parpol di Lahat Keberatan dengan Seragam PPK dan PPS Warna Parpol Tertentu, Sebut tak Sesuai Aturan

Jika keberatan tidak direspon KPU Lahat juga, pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

|
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
ehdi amin/sripoku.com
Ketua DPD Partai Golkar Lahat, Sri Marhaeni. 

Agar dalam pelaksanaan tahapan pemilu bisa berjalan aman damai tanpa ada gejolak.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus netral. Karena warna seragam PPS itu, sudah mengarah ke warna salah satu partai," tegas Fitrizal.

Fitrizal juga menyinggung, Bawaslu Lahat harus bersikap tegas.

Karena PPS juga bagian dari penyelenggara pemilu. Selain itu, penggunaan baju seragam berwarna salah satu parpol itu, juga sudah tidak mengikuti aturan yang ada di KPU.

"Bawaslu harus bersikap tegas. Dengan begitu pelaksanaan pemilu bisa berjalan tanpa gejolak," ucap pria yang juga Ketua DPRD Lahat ini.

Ketua Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah menyebut, terkait pengawasan pihaknya fokus lakukan pengawasan di prosedur setiap tahapan.

"Jika masalah bentuk dan warna atribut seragam, bisa sesuai dengan pilihan lembaga/institusi masing-masing," ujarnya.

Disisi lain, Ketua KPU Lahat, Nana Priana mengatakan keputusan PKPU nomor 227 tahun 2023 terkait warna baju seragam baru keluar tanggal 3 April 2023. Warna yang diatur biru dongker.

Namun, ada inisitaif PPK sebelum peraturan keluar sudah bikin baju seragam dengan warna merah, putih, biru.

Dikatakan, terkait adanya anggota PPK dan PPS yang memakai baju seragam seperti warna partai tertentu, setelah aturan keluar akan dipanggil dan netralisir.

"Yang pasti setelah aturan ini ada jangan dipakai saat kegiatan resmi atau rapat. Tapi kalau dipakai ke kebun silakan," tegas Nana.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved