Opini: Peluang Bisnis Online dan Maraknya Kasus PHK

Hadirnya bisnis online tersebut, juga akan memberi peluang kepada calon pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan

Editor: Bejoroy
Dokumen Pribadi
Amidi (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang, Pengamat Ekonomi Sumatera Selatan) 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pusat menilai digitalisasi (bisnis online) dan transisi ekonomi hijau bisa menjadi penyebab dan naiknya angka pengangguran bahkan pemicu PHK (kumparan.com, 13 April 2023).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan sedikitnya ada satu juta lebih karyawan yang telah dilakukan PHK oleh pelaku bisnis di negeri ini sepanjang tahun 2022 lalu. Untuk priode Januari sampai November yang tercatat di BPJS saja sudah mencapai 919. 017 karyawan (antaranews.com, 03 Januari 2023).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Detik.finance.com, 22 April 2023, memberitakan bahwa CEO & Co-Founder Sayurbox Amanda Susanti mengatakan kinerja perusahaan tumbuh kuat di segmen Business to Business (B2B), namun pasar segmen Business to Sonsumers (B2C) tidak tumbuh seperti yang diperkirakan selama pandemi. Oleh karena itu, menjelang lebaran ia putuskan untuk melakukan PHK, PHK tersebut terpaksa diambil demi keberlangsungan bisnisnya.

Begitu juga dengan PHK yang dilakukan unit bisnis di tingkat Internasional. Perusahaan Raksasa Akuntansi Ernst & Young pun melakukan PHK terhadap 3000 karyawan di Amerika Serikat, hal ini dilakukan dengan alasan “kelebihan kapasitas” di beberapa bagian perusahaan. (infobanknews.com, 18 April 2023). Kemduian sedikitnya 19 perusahaan teknologi terkemuka didunia pun melakukan PHK massal kepada karyawannya tahun 2023 (lihat kompas.com, 31 Maret 2023)

Unit Bisnis Online Diburu.
Berdasarkan pengamatan saya, mereka yang terken PHK tersebut, sebelum memperoleh pekerjaan “permanen” mereka memburu unis bisnis online yang sudah ada didepan mata, seperti unit bisnis jasa transfortasi (Gojek, Grab, Maxim dan lainnya) dan atau memburu jasa pengantaran (ekspedisi) sebagai unit bisnis penunjang bisnis online tersebut.

Secara kasat mata, mereka yang melakoni pekerjaan ini (sopir dan pengantar) terus bertambah, seiring dengan mudahnya masuk kerja pada unit bisnis ini. Tidak heran, kalau pelaku bisnis jasa transfortasi online tersebut tidak membatasi pendaftaran dan tidak heran kalau unit bisnis eksspedisi tersebut terus berkembang dan bertambah.

Sebenarnya kita bertetima kasih kepada pelaku unit bisnis ini, karena mereka telah dapat membantu pemerintah dalam mensolusi peganguran dan sekaligus dapat menekan instabilitas yang akan tercipta serta dapat mempertahanakan kehiudpan mereka yang terkena PHK tersebut.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Untuk menjaga keberlangsungan bisnis ini, tidak ada salahnya kalau pihak yang berkompeten (eksekutif,legeslatif dan yudikaitf) jauh-jauh hari sudah mulai memikirkan peraturan atau regulasi-nya, agar dikemudian hari jangan timbul masalah.

Apakah tidak sebaiknya dibuatkan regulasi pengaturan dalam hal rekrtumen sopir bagi bisnis jasa transportasi tersebut, agar tidak terus bertambah, sehingga mengurangi pangsa pasar bagi mereka yang sudah terlebih dahulu mendaftar. Begitu juga dipihak pelaku usaha jasa transportasi online tersebut, apakah ada semacam pengaturan “aplikasi” agar terjadi pemerataan konsumen (penumpang) antara sopir yang satu dengan lainnya.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah suatu tindakan konkret harus kita lakukan agar pelaku bisnis di Provinsi Sumatera Selatan ini baik bisnis konvensional muapun bisnis online tetap berjalan berderdampingan agar sama-sama dapat memberikan kontribusi kepada daerah yang kita cintai ini. Jangan sampai sudah timbul masalah, baru kita mau bertindak. Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah pastikan apakah pelaku usaha yang akan melakukan PHK tersebut, apa memang sudah selayaknya, kalau masih bisa dipertahakankana, mengapa harus di PHK. Selamat Berjuang!!!!!!!

Update COVID-19 4 Mei 2023.
Update COVID-19 4 Mei 2023. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved