Berita Ogan Ilir
Terungkap Sopir Bus yang Tabrak Petugas SPBU di Indralya hingga Tewas, Ternyata Sopir Pengganti
Seorang petugas SPBU di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Bima tewas setelah ditabrak mobil bus tujuan Aceh-Bandung
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang petugas SPBU di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Bima tewas setelah ditabrak mobil bus tujuan Aceh-Bandung, Jumat (5/5/2023).
Sopir bus tersebut diketahui bernama Nasir (58), kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Indralaya.
Dalam pengakuannya Nasir mengaku kelelahan saat mengisi solar di SPBU tempat korban bekerja.
Sehingga kondisi itu menyebabkan pikiran pelaku menjadi kosong.
Selain itu, Nasir juga mengaku tidak melihat korban saat duduk di SPBU.
"Saya tidak lihat korban, pikiran saya kosong," kata Nasir, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Pengakuan Sopir Bus Tabrak Petugas SPBU di Indralaya hingga Tewas, Sebut Pikiran Sedang Kosong
Namun ternyata Nasir hanya sopir pengganti.
Ia baru saja menggantikan sopir sebelumnya saat berada di Betung, Banyuasin.
"Saya baru gantikan sopir sebelumnya di Banyuasin," kata dia.
Namun meski sebagai sopir pengganti, Nasir mengaku juga sempat membawa mobil juga.
"Saya sudah istrirahat tapi masih lelah," kata dia.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kanit Gakkum Satlantas Ipda Iwanto Putra mengatakan, tindak lanjut perkara kecelakaan ini ditangani Polsek Indralaya.
"Setelah olah TKP, menginterogasi sopir, pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan pimpinan, bahwa kejadian tersebut lokusnya tidak di jalan raya. Itu di dalam area SPBU," kata Iwanto.
Dijelaskannya, menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kategori lakalantas terjadi di jalan raya, bukan area khusus seperti SPBU.
"Maka hasil koordinasi dengan pimpinan, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Indralaya," terang Iwanto.
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.