Tutorial

Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayarkan THR Karyawan

Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran.

IST/NET/FREEPIK
FOTO ILUSTRASI -- Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya. 

===

Sanksi tidak membayarkan THR

Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Telat membayar THR

Perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Tidak membayar THR

Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved