Tutorial
Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayarkan THR Karyawan
Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
IST/NET/FREEPIK
FOTO ILUSTRASI -- Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya.
===
Sanksi tidak membayarkan THR
Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Telat membayar THR
Perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Tidak membayar THR
Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.