Tutorial
Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayarkan THR Karyawan
Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran.
SRIPOKU.COM -- Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang bekerja.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023).
Untuk mencegah kecurangan dari perusahaan, pekerja yang belum mendapatkan THR dari batas waktu maksimal pembayaran dapat melaporkannya ke Posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.

===
Posko THR
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi membenarkan adanya Posko THR untuk mengadukan THR yang belum dibayarkan perusahaan.
"Betul," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Dilansir dari panduan Mudik Lebaran 2023, berikut cara menghubungi Posko THR Kemnaker:
- Via aplikasi SIAP KERJA
- Nomor WhatsApp di 08119521150 atau 08119521151
- Laman poskothr.kemnaker.go.id
- Call center 1500-630
Selain itu, pelapor juga bisa melapor langsung ke Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.
Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
===
Cara melaporkan lewat aplikasi SIAP KERJA
Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi SIAP KERJA untuk melaporkan THR yang terlambat dibayarkan:
- Pilih menu Masuk.
- Login SIAP KERJA dengan mendaftarkan diri di situs account.kemnaker.go.id.
- Tekan menu Konsultasi THR.
- Pilih zona wilayah tempat bekerja.
- Konsultasikan masalah THR.
- Jika masalah belum terselesaikan, lakukan pengaduan dengan menekan menu Pengaduan THR.
- Isi formulir pengaduan.
- Laporkan pembayaran THR yang bermasalah.
===
Orang yang berhak mendapatkan THR
Menurut Kemnaker, THR wajib diberikan kepada pekerja dalam kategori berikut ini:
- Pekerja/buruh PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh PKWTT yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.
Selain itu, dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pekerja atau buruh yang mengambil cuti melahirkan tetap wajib mendapatkan THR.
THR tidak diberikan kepada peserta magang serta pekerja yang di-PHK sebelum hari raya keagamaan.
===
Cara menghitung jumlah THR
Berikut cara menghitung besaran THR:
Bekerja selama 12 bulan atau lebih
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.
Bekerja 1-11 bulan
Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah.
Pekerja harian
Pekerja harian yang bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah sesuai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai rata-rata upah setiap bulan semasa kerja.
===
Sanksi tidak membayarkan THR
Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Telat membayar THR
Perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Tidak membayar THR
Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.