Tutorial

Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayarkan THR Karyawan

Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran.

IST/NET/FREEPIK
FOTO ILUSTRASI -- Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya. 

===

Orang yang berhak mendapatkan THR

Menurut Kemnaker, THR wajib diberikan kepada pekerja dalam kategori berikut ini:

  • Pekerja/buruh PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh PKWTT yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.

Selain itu, dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pekerja atau buruh yang mengambil cuti melahirkan tetap wajib mendapatkan THR.

THR tidak diberikan kepada peserta magang serta pekerja yang di-PHK sebelum hari raya keagamaan.

===

Cara menghitung jumlah THR

Berikut cara menghitung besaran THR:

Bekerja selama 12 bulan atau lebih

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.

Bekerja 1-11 bulan

Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah.

Pekerja harian

Pekerja harian yang bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah sesuai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.

Pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai rata-rata upah setiap bulan semasa kerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved