Apakah Karyawan yang Sedang Cuti Melahirkan Masih Bisa Dapat Uang THR ?

Pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja PKWT atau pekerja kontrak, maupun PKWTT atau pekerja tetap.

Photo by Ahsanjaya/Pexels
FOTO ILUSTRASI -- Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu. Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR? 

Sanksi tak membayar THR

Adapun diberitakan Kompas.com (28/3/2023), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida pun meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved