Apakah Karyawan yang Sedang Cuti Melahirkan Masih Bisa Dapat Uang THR ?
Pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja PKWT atau pekerja kontrak, maupun PKWTT atau pekerja tetap.
Sanksi tak membayar THR
Adapun diberitakan Kompas.com (28/3/2023), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.
Sanksi bagi perusahaan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
Dengan adanya sanksi tersebut, Ida pun meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Hari Ketiga Idhul Adha, Masyarakat OKI Padati Tempat Wisata di Taman Segitiga Emas Kayuagung |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten OKI Menyalurkan 17 Ekor Sapi Kurban ke Masyarakat untuk Lebaran Idhuladha |
![]() |
---|
Pulang Lebaran Edo Rivaldo Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Pemalakan di Kelurahan |
![]() |
---|
20 Contoh Pantun Idul Adha 2025 yang Cocok Dikirim sebagai Kartu Ucapan, Lebaran jadi Penuh Makna |
![]() |
---|
Lebaran Idul Adha 2025 Versi Pemerintah, Muhammadiyah dan NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.