Apakah Karyawan yang Sedang Cuti Melahirkan Masih Bisa Dapat Uang THR ?

Pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja PKWT atau pekerja kontrak, maupun PKWTT atau pekerja tetap.

Photo by Ahsanjaya/Pexels
FOTO ILUSTRASI -- Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu. Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR? 

SRIPOKU.COM -- Menjelang Lebaran, pekerja akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dari perusahaan masing-masing.

Ketentuan pemberian THR ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Aturan tentang pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan swasta ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Namun, bagaimana dengan pekerja yang tengah mengambil cuti melahirkan? Apakah masih tetap mendapatkan THR 2023?

===

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja PKWT atau pekerja kontrak, maupun PKWTT atau pekerja tetap.

"Sepanjang hubungan kerja tersebut masih berlangsung, maka pengusaha wajib membayar THR," terang Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Oleh karena itu, pekerja yang tengah mengambil cuti atau istirahat, termasuk cuti dalam rangka melahirkan, tetap mendapatkan THR dari perusahaan.

"Demikian pula saat pekerja mengambil cuti, hal tersebut tidak mengurangi hak pekerja atas THR," imbuhnya.

Di sisi lain, seperti dikutip unggahan akun resmi Instagram @kemnaker, pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja pekerja atau buruh.

Pekerja atau buruh yang berhak atas THR ini adalah mereka yang telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih.

Sementara itu, istirahat melahirkan termasuk hak setiap pekerja yang tidak mengurangi upah maupun THR Lebarannya.

Untuk itu, ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tak lantas meniadakan atau mengurangi hak THR setiap pekerja sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi masa kerja selama satu bulan atau lebih.

===

Sanksi tak membayar THR

Adapun diberitakan Kompas.com (28/3/2023), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida pun meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved