Apakah Karyawan yang Sedang Cuti Melahirkan Masih Bisa Dapat Uang THR ?

Pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja PKWT atau pekerja kontrak, maupun PKWTT atau pekerja tetap.

Photo by Ahsanjaya/Pexels
FOTO ILUSTRASI -- Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu. Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR? 

SRIPOKU.COM -- Menjelang Lebaran, pekerja akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dari perusahaan masing-masing.

Ketentuan pemberian THR ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Aturan tentang pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan swasta ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Namun, bagaimana dengan pekerja yang tengah mengambil cuti melahirkan? Apakah masih tetap mendapatkan THR 2023?

===

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja PKWT atau pekerja kontrak, maupun PKWTT atau pekerja tetap.

"Sepanjang hubungan kerja tersebut masih berlangsung, maka pengusaha wajib membayar THR," terang Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Oleh karena itu, pekerja yang tengah mengambil cuti atau istirahat, termasuk cuti dalam rangka melahirkan, tetap mendapatkan THR dari perusahaan.

"Demikian pula saat pekerja mengambil cuti, hal tersebut tidak mengurangi hak pekerja atas THR," imbuhnya.

Di sisi lain, seperti dikutip unggahan akun resmi Instagram @kemnaker, pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja pekerja atau buruh.

Pekerja atau buruh yang berhak atas THR ini adalah mereka yang telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih.

Sementara itu, istirahat melahirkan termasuk hak setiap pekerja yang tidak mengurangi upah maupun THR Lebarannya.

Untuk itu, ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tak lantas meniadakan atau mengurangi hak THR setiap pekerja sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi masa kerja selama satu bulan atau lebih.

===

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved