Kejati Sumsel Geledah Kantor KONI

Kantor KONI Sumsel Digeledah Kejati Sumsel, Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran Buka Suara

Kantor KONI Sumsel Digeledah Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang tahun 2021

Penulis: Oki Pramadani | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Oki Pramadani
Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran KONI Sumsel Agung Ramadhi, menanggapi penggeledahan KONI Sumsel terkait dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Belasan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penggeledahan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Sumsel, Kamis (30/3/2023).

Kantor KONI digeledah untuk mencari sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, dana hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Menanggapi penggeledahan KONI Sumsel tersebut akhirnya buka suara melalui Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran KONI Sumsel, Agung Ramadhi.

Menurutnya, bahwa apa yang dilakukan KONI Sumsel selama tiga tahun terakhir sudah sesuai dan melalui mekanisme dan tupoksi yang ada.

"Pada prinsipnya apa-apa yang telah kami lakukan selama tiga tahun ini semua sudah melalui mekanisme dan tupoksi yang ada," ujarnya saat dijumpai usai Kantor KONI Sumsel digeledah Kejati Sumsel, Kamis (30/3/2023).

Agung mengaku merasa kurang jelas dengan kasus dana hibah dan deposito yang menimpa KONI.

Karena menurut dia, pihaknya selama menerima dana hibah, tidak pernah melewatkan prosedur apa pun dan telah dilakukan dengan baik.

"Mulai dari pengajuan proposal dana hibah sampai pencairan semua sudah melalui proses jenjang filterisasi," terangnya.

Ia mengatakan, KONI Sumsel pada prinsipnya tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah.

"Kita tetap secara kooperatif bersedia menerima tim Penyidik lakukan Penggeledahan dan tidak ada yang di tutup-tutupi," ujarnya.

Sebagai salah satu pengurus KONI, Agung merasa kurang jelas dengan kasus dana hibah dan deposito tersebut.

"Pada prinsipnya apa-apa yang telah kami lakukan selama tiga tahun ini semua sudah melalui mekanisme dan tupoksi yang ada," katanya.

Karena, kata dia, pihaknya selama menerima dana hibah, tidak pernah lewatkan satupun proses yang seharusnya dilakukan baik mulai dari pengajuan proposal dana hibah sampai pencairan semua sudah melalui proses jenjang filterisasi.

Agung mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki kewajiban untuk setiap kali mengajukan proposal harus pula mengajukan ke Dispora.

"Dari situ pihak Dispora juga akan bentuk tim khusus Verifikasi untuk memeriksa, menilai, menelaah dan menganalisa RAA dan usulan proposal yang kita ajukan," ungkapnya.

KONI tidak pernah melakukan kegiatan tanpa ada izin atau persetujuan dari pemberi hibah.

Agung mengakatan bahwa sampai saat ini masih menunggu kelanjutan terhadap kasus ini.

Pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah antisipatif melalui prosedur-prosedur yang legal semacam pembelaan dan kuasa hukum.

Diberitakan sebelumnya, hasil penggeledahan sejumlah dokumen penting yang disita merupakan dokumen KONI Sumsel pada tahun 2021 yang lalu.

Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah melalukan penggeledahan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi di KONI Sumsel.

"Memang serangkaian proses penyidikan ialah melakukan penggeledahan apabila dibutuhkan," ujar dia, saat dikonfirmasi setelah melakukan penggeledahan Kantor KONI Sumsel, Kamis (30/3/2023).

Kata dia, pihaknya mengamankan ribuan lembar dokumen dari hasil penggeladahan di Kantor KONI Sumsel.

"Namun dokumen yang diamankan akan diteliti lebih dahulu apakah ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Belasan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penggeledahan kantor KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Sumsel, Kamis (30/3/2023).

Kantor KONI digeledah untuk mencari sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Dalam penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Kehadiran, SH dan didampingi Kasi Marvita, SH, MH.

Setidaknya ada belasan tim penyidik Kejati Sumsel yang melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kantor KONI untuk mencari sejumlah dokumen penting terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Mereka menggeledah satu persatu ruangan di gedung KONI Sumsel tersebut.

Pantauan sripoku.com, tampak ada beberapa berkas yang telah dibungkus kardus hasil penggeladahan di Kantor KONI.

Hingga saat ini tim Kejati masih melakukan penggeledahan di Kantor KONI Sumsel.
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved