Berita Palembang

Motif Pembunuhan Pria di Palembang, Pelaku Mengaku tak Sengaja Injak Kaki Korban

Teguh meregang nyawa di tangan Suparman, setelah waktu berbuka puasa di Kota Palembang, Minggu (26/3/2023).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Suparman pelaku pembunuhan di Palembang berhasil diamankan oleh Polsek SU I Palembang, Senin (27/3/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terungkap motif Suparman pria di Palembang menghabisi nyawa tetangganya bernama Teguh.

Teguh meregang nyawa di tangan Suparman, setelah waktu berbuka puasa di Kota Palembang, Minggu (26/3/2023).

Ternyata kedua pria dewasa ini bertikai karena masalah sepele.

Namun masalah sepele itu membuat korban tewas.

Sehari sebelum kejadian, pelaku tak sengaja menginjak kaki korban saat mengantarkan tetangga mereka ke pemakaman.

Kini pelaku Suparman (46) sudah diserahkan pihak keluarga ke Polsek SU I, Palembang.

Senjata Makan Tuan, Kronologi Pembunuhan di Palembang Usai Buka Puasa, Dipicu Masalah Sepele

Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka, satu buah topi milik korban, pakaian korban, celana pendek warna hitam.

Sementara, Kapolsek SU I, Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo saat menggelar perkara pelaku, mengatakan pembunuhan terhadap korban Teguh Wijaya (42) warga Jalan Semeru Kecamatan SU I, Palembang, dilatarbelakangi oleh ketersinggungan dan selisih paham gara gara pelaku menginjak kaki korban.

"Dari pengakuan tersangka, satu hari sebelum kejadian, ia sempat menginjak kaki korban saat melayat kerumah tetangga meninggal dunia jadi mereka masih bertetangga. Saat kejadian ada dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Jalan Semeru, dan kedua di Lorong Majapahit IX," ungkap Firdaus.

Lanjut Firdaus, saat bertemu di TKP Jalan Semeru keduanya berpapasan sambil membawa motor masing - masing. Korban yang tidak terima kakinya terinjak memang menaruh dendam dengan pelaku. Lalu saat bertemu, saat itulah korban yang sudah membawa pisau langsung menyerang tersangka namun berhasil ditangkis tersangka hingga jarinya terluka.

"Saat kejadian tersangka sempat menangkis serangan, ternyata pisau yang dipegang korban terlepas lalu diambil oleh tersangka pisau tersebut. Kemudian tersangka mengejar korban yang saat itu langsung berlari, namun saat korban berlari melihat ada kayu dan mengambilnya lalu kembali mengejar tersangka," katanya.

Sambung Firdaus, tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motornya, dan saat melintas di TKP ke dua yakni Lorong Majapahit IX tersangka ini terjatuh. Dan langsung hendak dipukul korban dengan kayu, "Namun, dengan cepat tersangka langsung menusukkan pisau yang masih dipegangnya hingga korban mengalami tiga luka tusukan," ungkap Firdaus.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk dibagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan. "Tersangka kabur usai kejadian, sedangkan korban yang bersimbah darah di TKP. Setelah diketahui warga korban sudah meninggal di TKP," katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Mereka ini duel satu lawan satu," tutupnya.

Sedangkan tersangka mengaku perbuatannya, " saya tidak sengaja menginjak kaki korban. Namun korban ini selalu cari cari masalah. Dan akhirnya bertemu lagi, saat itu korban hendak menusuk saya, saya tangkis, dan akhirinya pisau saya rebut lalu saya tusuk," katanya. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved