Harta Kekayaan Pejabat Negara
Sosok Singa Betina Parlemen, RA Anita Noeringhati Disebut Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati berang amanya disebut di pemberitaan tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui tak melaporkan harta
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH berang amanya disebut di pemberitaan tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Membuat tulisan itu nanti di bulan April. Ini kan masih sampai 31 Maret. Bahwa LHKPN itu batas waktunya 31 Maret jadi kalau masih tenggang belum bisa dikatakan kami pimpinan DPRD ini dikatakan tidak menyampaikan LHKPN," ungkap spontan RA Anita Noeringhati ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).
RA Anita Noeringhati yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel menegaskan bahwa tiga pimpinan DPRD Sumsel yang dimaksudkan tersebut setiap tahun itu selalu tertib menyampaikan LHKPN.
"Bahwa untuk penyampaian LHKPN bahwa kami pimpinan setiap tahun itu selalu tertib menyampaikan LHKPN. Karena ini masih masa tenggang sampai tanggal 31 Maret itu belum bisa dikatakan bahwa kami tiga pimpinan ini tidak menyampaikan LHKPN," tegas Anita Noeringhati yang sebelumnya juga merupakan advokat.
Wanita trah Mangkunegaraan Keraton Solo ini dijuluki sebagai Singa Betina Parlemen di DPRD Sumsel dan pernah menjabat Ketua Komisi IV DPRD Sumsel mempersilahkan untuk mengecek LHKPN mereka selama ini.
"Silahkan cek di tahun-tahun lalu kami semua ada melaporkan kok. Bahwa ini masih dalam tenggang waktu sampai 31 Maret batas waktu melaporkan," pungkasnya.
Sebelumnya ketika Sripoku.com mengakses elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (25/3/2023). Adapun ketiga pimpinan DPRD Sumsel yang diduga belum melaporkan harta kekayaan tersebut yakni, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi.
Tak ditemukan data laporan harta kekayaan dari ketiga pimpinan tersebut. Sedangkan satu-satunya pimpinan DPRD Sumsel yang melaporkan harta kekayaan yakni H Muchendi Mahzareki.
Untuk diketahui Wakil DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki sendiri diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.059.553.090. Adapun rincian dari harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 6.300.000.000.
Kemudian alat transportasi dan masih berupa mobil dan motor yang nilainya mencapai Rp 445.000.000.
Ada juga harta bergerak senilai Rp 700.000.000, kas dan setara kas Rp 614.553.090.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Koordinator Indonesia Corruption Wattch (ICW) Agus Sunaryanto mengungkapkan, sanksi ringan disinyalir menyebabkan ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Memang soal sanksi LHKPN dari dulu sering dianggap kurang keras karena kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu hanya sebatas administratif, makanya seringkali banyak penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) termasuk DPR/DPRD yang tidak melaporkan," kata dia.
Padahal menurut KPK laporan kekayaan tersebut memiliki tujuan untuk memastikan integritas supaya menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi serta menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab.
Harta Kekayaan Pejabat Negara
Singa Betina Parlemen
RA Anita Noeringhati
DPRD Sumsel
LHKPN
HM Giri Ramanda N Kiemas
Kartika Sandra Desi
Muchendi Mahzareki
Daftar Harta Kekayaan 4 Pimpinan DPRD Kota Palembang, Ketua DPRD Zainal Abidin Tertinggi |
![]() |
---|
Sosok Kartika Sandra Desi, Bantah Nama Disebut Salah Satu Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN |
![]() |
---|
Ini Penyebab Harta Gubernur Sumsel Naik Drastis, Herman Deru Akui Ada Kenaikan Nilai Aset |
![]() |
---|
3 dari 4 Pimpinan DPRD Sumsel Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar Kekayaan Bupati dan Walikota di Sumsel, Bupati Muratara Terkaya, Bupati Mura Urutan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.