Harta Kekayaan Pejabat Negara

Sosok Singa Betina Parlemen, RA Anita Noeringhati Disebut Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati berang amanya disebut di pemberitaan tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui tak melaporkan harta

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/fiz
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel 

7. Panitera Pengadilan; dan

8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

9. Lalu penyelenggara negara lain yang wajib menyampaikan LHKPN adalah:

10. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

11. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

12. Pemeriksa Bea dan Cukai;

13. Pemeriksa Pajak;

14. Auditor;

15. Pejabat yang mengeluarkan perizinan;

16. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

17. Pejabat pembuat regulasi

Inilah sosok RA Anita Noeringhati yang dijuluki Singa Betina Parlemen, perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sumsel, periode 2019-2024.

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati ini, tidak pernah mundur sekalipun menghadapi persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya.

Bahkan, RA Anita Noeringhati beberapa kali menghadapi aksi demo besar-besaran yang terjadi di seputar DPRD Sumsel.

Dengan lantang, politisi Partai Golkar ini, maju menemui ribuan mahasiswa yang menggelar aksi demo di halaman DPRD Sumsel.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved