Harta Kekayaan Pejabat Negara
Sosok Singa Betina Parlemen, RA Anita Noeringhati Disebut Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati berang amanya disebut di pemberitaan tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui tak melaporkan harta
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
Sedangkan mengacu dari Pasal 2 UU 28/1999 disebutkan bahwa para penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan terdiri dari :
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Pejabat lain yang disebutkan dalam poin 7 itu adalah:
1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik;
Harta Kekayaan Pejabat Negara
Singa Betina Parlemen
RA Anita Noeringhati
DPRD Sumsel
LHKPN
HM Giri Ramanda N Kiemas
Kartika Sandra Desi
Muchendi Mahzareki
Daftar Harta Kekayaan 4 Pimpinan DPRD Kota Palembang, Ketua DPRD Zainal Abidin Tertinggi |
![]() |
---|
Sosok Kartika Sandra Desi, Bantah Nama Disebut Salah Satu Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN |
![]() |
---|
Ini Penyebab Harta Gubernur Sumsel Naik Drastis, Herman Deru Akui Ada Kenaikan Nilai Aset |
![]() |
---|
3 dari 4 Pimpinan DPRD Sumsel Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar Kekayaan Bupati dan Walikota di Sumsel, Bupati Muratara Terkaya, Bupati Mura Urutan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.