Harta Kekayaan Pejabat Negara

Sosok Singa Betina Parlemen, RA Anita Noeringhati Disebut Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati berang amanya disebut di pemberitaan tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui tak melaporkan harta

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/fiz
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel 

Sedangkan mengacu dari Pasal 2 UU 28/1999 disebutkan bahwa para penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan terdiri dari :

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3. Menteri

4. Gubernur

5. Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Pejabat lain yang disebutkan dalam poin 7 itu adalah:

1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

2. Pimpinan Bank Indonesia;

3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Jaksa;

6. Penyidik;

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved