Harta Kekayaan Pejabat Negara

Sosok Kartika Sandra Desi, Bantah Nama Disebut Salah Satu Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi SH yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumsel membantah keras kalau namanya

|
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/handout
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi SH yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumsel 

4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Jaksa;

6. Penyidik;

7. Panitera Pengadilan; dan

8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

9. Lalu penyelenggara negara lain yang wajib menyampaikan LHKPN adalah:

10. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

11. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

12. Pemeriksa Bea dan Cukai;

13. Pemeriksa Pajak;

14. Auditor;

15. Pejabat yang mengeluarkan perizinan;

16. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

17. Pejabat pembuat regulasi.

Inilah sosok Kartika Sandra Desi SH dari Partai Gerindra kembali menjadi salah satu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel yang dilantik bersama tiga pimpinan lainnya di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rabu (23/10/2019). 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved