Harta Kekayaan Pejabat Negara

Sosok Kartika Sandra Desi, Bantah Nama Disebut Salah Satu Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi SH yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumsel membantah keras kalau namanya

|
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/handout
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi SH yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumsel 

"Memang soal sanksi LHKPN dari dulu sering dianggap kurang keras karena kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu hanya sebatas administratif, makanya seringkali banyak penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) termasuk DPR/DPRD yang tidak melaporkan," kata dia.

Padahal menurut KPK laporan kekayaan tersebut memiliki tujuan untuk memastikan integritas supaya menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi serta menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab.

Sedangkan mengacu dari Pasal 2 UU 28/1999 disebutkan bahwa para penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan terdiri dari :

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3. Menteri

4. Gubernur

5. Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat lain yang disebutkan dalam poin 7 itu adalah:

1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

2. Pimpinan Bank Indonesia;

3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved