Alasan Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ajukan Justice Collabolator ke KPK pada Kasus Tipikor PT SMS

Justice Collaborator adalah salah satu tersangka dalam sebuah tindak pidana yang bukan pelaku utama dan dapat bekerjasama membongkar suatu tindak pida

|
Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ir H Sarimuda MT Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (kanan) dan Kuasa Hukumnya Rizal Syamsul SH 

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada pada kami dan hasil legal audit dan telaah hukum maka kami menyampaikan somasi terbuka kepada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel terkait beberapa permasalahan klien kami sangat keberatan," tegas Rizal Syamsul SH salah satu Kuasa Hukum Sarimuda didampingi kuasa hukum lainnya Rudi Arianto SH, Mardiansyah SH.

Hal ini kata Rizal dikarenakan telah dilakukan proses penyelesaian sebelum ditingkatkan proses penyidikan dan atau terbit surat pemberitahuan dimulai penyidikan, yakni adanya surat kesepakatan penyelesaian selisih keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel pada tanggal 30 Mei 2022, antara kliennya selaku mantan Direktur Sriwijaya Mandiri Sumsel dan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel.

Dijelaskan Rizal, pertama setelah mereka melakukan legal audit maka ditemukan ada beberapa yang mesti yang perlu diklarifikasi oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel terkait adanya transaksi keuangan yang menurut PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel tidak sesuai dengan bukti dan dokumen senilai Rp. 14.231.371.685 (empat belas milyar dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).

Dan konfirmasi piutang PT. Mega Rezeki Indonesia sebesar Rp. 1.480.961.747. (Satu Milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) pihaknya sangat keberatan.

"Keberatan kami yakni dana PT. Adara Persada Sejahtera yakni senilai Rp. 10.060.983.405, (sepuluh milyar enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima rupiah) yang dinyatakan tidak sampai," kata Rizal.

Setidaknya perlu adanya konfirmasi ulang terkait dana tersebut karena pihaknya dapat membuktikan bahwa adanya pembayaran tranfer melalui PT. Multi Technik Mandiri Perkasa senilai Rp. 1.571.114.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat belas ribu rupiah) Bank BCA. pada tanggal 3 april 2022.

Ketika hal ini dikonfirmasi, Sekretaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) M Andrei Utama AT membenarkan pihaknya telah menerima somasi tersebut, hanya saja masih belum berkomentar banyak.

"Kita sudah menerima somasi itu dan belum bisa memberikan komentar dulu," kata pria yang akrab disapa Rei Oetama.
Seperti diketahui Sarimuda merupakan politisi yang tak asing bagi masyarakat kota Palembang. Pria kelahiran Tebing Tinggi, Empat Lawang, 8 Maret 1957 ini telah tiga kali mencalonkan diri sebagai walikota Palembang.

Sarimuda terakhir menjabat sebagai Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Dia ditetapkan sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan daerah itu pada 2019 lalu.

Sarimuda mengawali karier sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS) pada awal tahun 1980-an. Kariernya terus menanjak hingga memberanikan diri memasuki dunia politik.

Staf Subdin Bina Marga PU Tingkat 1 Jambi (1983), Asisten/Koordinator Proyek jalan jembatan Provinsi Jambi (1984), Pembagpro Rehab/Pemeliharaan jalan Jambi Batas Sumsel (1989).

Kemudian menjabat Kepala Dinas PU Kodya Jambi (1989), Pembagpro Arteri Kota Jambi (1991), Kasi Perencanaan Subdin Bina Marga Dinas PU TK.I Jambi (1993).

Lalu menjabat Kasi Bintek Jembatan Pelaksana Wil.Bar Ditjen Bina Marga (1993), Kasi Sumsel Dit.Pelak.Wil.Bar Ditjen Bina Marga (1995)

Kasubdin Cipta Karya Dinas PU Bengkulu (1997), Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu (2000), Bapedalda Sumsel (2004), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.

Sarimuda di organisasi sebagai Ketua Umum Forum Amal Kemanusiaan (FAKEM) Palembang Darussalam. Sebelumnya, organisasi sosial ini bernama Forum Amal Kematian.

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved