Alasan Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ajukan Justice Collabolator ke KPK pada Kasus Tipikor PT SMS

Justice Collaborator adalah salah satu tersangka dalam sebuah tindak pidana yang bukan pelaku utama dan dapat bekerjasama membongkar suatu tindak pida

|
Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ir H Sarimuda MT Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (kanan) dan Kuasa Hukumnya Rizal Syamsul SH 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ir H Sarimuda MT yang telah beberapa kali mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang, Jambi, Bengkulu, melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH dan Patners mengungkapkan alasan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Justice Collaborator adalah salah satu tersangka dalam sebuah tindak pidana yang bukan pelaku utama dan dapat bekerjasama membongkar suatu tindak pidana beserta orang-orang yang terlibat.

Sarimuda mengajukan Justice Collaborator setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan kasus perkara tindak Pidana Korupsi PT SMS.

”Kami telah mengajukan surat secara resmi kepada Pimpinan KPK RI dengan nomor : 012/SK/RS/III/ 2023 tertanggal 8 Maret 2023 agar klien kami bisa ditetapkan sebagai Justice Collaborator dan Alhamdulilah surat kami sudah diterima oleh sekretariat KPK pada tanggal Kamis 9 Maret 2023 dan klien kami siap bekerjasama dengan KPK untuk mengungkapkan dengan terang benderang dalam kasus ini,” ungkap Rizal yang menangani perkara ini bersama partnernya Mardiansyah SH dan Rudi Arianto SH

Menurut Rizal pihaknya mengajukan ini berdasarkan Laporan Kejadian tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK-39/lid.20.00/22/12/2021 tanggal 18 Desember 2021 klien kami sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK dan sejauh ini kliennya sangat kooperatif dalam proses penyelidikan.

Selain mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kliennya juga meminta kepada KPK untuk menyita aset-aset miliknya yang sudah diserahkan kepada PT SMS bentuk dari ganti kerugian Negara

Untuk diketahui Sarimuda yang merupakan Mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021 , tim penyidik masih melakukan perhitungan yang pasti soal kerugian negaranya.

Dijelaskan Rizal, sejak tanggal 1 Maret hingga 8 Maret 2023 lalu ia bersama rekan-rekannya dipercaya tiap hari intens bertemu dengan Sarimuda membedah kasus, gelar perkara, antisipasi dan segala macam.

"Dari sana Pak Sarimuda kelihatan sudah sangat enjoy, tawakal dan apa adanya. Pada waktu beberapa kali kita ngobrol, diskusi, dia sangat enjoy. Dan dia menerima ini sebagai suatu peristiwa yang harus dilalui selaku mahluk Tuhan. Beliau kepingin masalah ini secepatnya selesai," papar Rizal.

Rizal menyebut, masalah status Sarimuda yang dekat ini masih tahapan terperiksa ini bisa segera tuntas. Selanjutnya Sarimuda ingin hidup tenang bersama keluarga, anak dan cucu.

"Secara lisan beliau mengatakan tidak tertarik lagi terjun ke dunia politik. Dia cuma pingin banyak di rumah, bergaul sama anak cucu. Cuma itu harapannya dan banyak beribadah," terang Rizal.

Terkait pengajuan diri sebagai Justice Collaborator ke KPK RI ini, kata Rizal, agar KPK bisa memberikan kepastian hukum berkaitan dengan status dan progres selanjutnya peningkatan-peningkatan perkara ini dari penyelidikan, penyidikan, tersangka dan seterusnya.

Menurutnya fungsi Justice Collaborator, paling tidak, KPK bisa menggali lebih dalam terhadap peristiwa hukum ini. Melalui Justice Collaborator siap mendudukkan persoalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai Sarimuda dianggap ada upaya menghalang-halangi penyelidikan.

"Justru Pak Sarimuda akan bercerita apa adanya sebagaimana yang diketahuinya berdasarkan fakta dan data," paparnya.

Sarimuda juga telah melayangkan Somasi Terbuka atau teguran hukum kepada Direktur Utama Sriwijaya Mandin Sumsel (SMS) yang menjabat saat ini, Rabu (8/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved