Vonis Bharada E

SUASANA di Detik Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Penonton Bersorak Richard Eliezer Menangis

Suasana hening menjadi riuh saat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibonis 1,6 tahun penjara.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Kompas TV
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Penonton Bersorak Richard Eliezer Menangis 

SRIPOKU.COM - Suasana hening menjadi riuh saat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibonis 1,6 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Penonton Bersorak Richard Eliezer Menangis
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Penonton Bersorak Richard Eliezer Menangis (Kolase Kompas TV)

Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Dalam suasana haru itu puluhan penonton sidang yang didominasi oleh fans Bharada E ricuh usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.

Tampak para penonton bersorak sorai dan gembira setelah Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Di ruang sidang utama, fans Bharada E tampak ricuh, beberapa ada yang menangis haru, ada pula yang meluapkan kegembiraannya dengan berteriak di sekeliling ruangan.

Ruang sidang utamapun penuh sesak, karena para awak media berbondong-bondong masuk ke ruangan sidang untuk mengabadikan momen.

Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Berikut ini vonis yang diterima Bharada E dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Berikut ini vonis yang diterima Bharada E dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Berbagai perlengkapan sidang pun tampak rusak akibat kericuhan tersebut, salah satunya pagar batas penonton sidang yang alami kerusakan cukup parah.

Pagar yang terbuat dari kayu itu tampak roboh akibat diterobos oleh para pengunjung sidang.

Para petugas juga tampak kewalahan menangani simpatisan Bharada E tersebut.

Setelah beberapa lama simpatisan Bharada E beserta pawa awak media memenuhi ruang sidang, petugas Pengadilan pun langsung meminta semua orang untuk meninggalkan ruang sidang utama.

Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan, terkait vonis dari Majelis Hakim.

"Kami, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan."

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved