Polres Muara Enim

Komplotan Pencuri Kabel Dibekuk Polsek Gelumbang

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku H warga Desa Sukajadi Kecamatan Lubuk Barat Kota Lubuklinggau

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka H komplotan pencuri kabel milik PT Dizamatra Powerindo diamankan di Mapolsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku H warga Desa Sukajadi Kecamatan Lubuk Barat Kota Lubuklinggau, yang merupakan satu dari empat pelaku pencurian kabel milik PT Dizamatra Powerindo, berhasil dibekuk.

Sedangkan ketiga rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian, Selasa (14/2/2023).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIk MH melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady STK SIk, Rabu (15/2/2023) mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pihak PT Dizamatra Powerindo, yang mengaku sering kehilangan kabel di Area walkway stasiun Serdang  Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut diketahui di area tersebut banyak lampu yang padam dan ketika ditelusuri penyebabnya ternyata banyak kabel listriknya sepanjang 785 meter telah hilang.

Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik PT Dizamatra Powerindo  mengalami kerugian sekitar Rp 107.545.000 juta.

Kemudian, lanjut Kapolsek Gelumbang, pihak perusahaan melapor ke Polsek Gelumbang dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki akhirnya diketahui pelakunya ada empat orang yang salah satunya berinisial H.

Kemudian petugas mengetahui tempat persembunyiannya dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

"Dari keterangan pelapor bahwa sudah sering kehilangan kabel tembaga ini," ujarnya.

Saat ini, sambung Iptu Rendy, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti 20 kg Kabel tembaga, 1 helai kaos lengan panjang warna Hitam dan 2 karung bewarna Putih.

Untuk tiga pelaku lainnya identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ari)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved