Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelum Divonis Mati, Majelis Hakim Ragukan Keterangan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Chad
Hakim yakin Sambo menginstruksikan Richard atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya.
"Skenario tersebut selalu diulang dan berulang untuk meyakinkan saksi Richard bahwa rencana untuk membunuh korban Yosua adalah benar-benar telah terdakwa pikirkan dengan baik sehingga terdakwa mengatakan 'Kamu aman, Chad, karena pertama kamu melindungi Ibu dan kedua kamu membela diri'," ujar hakim.

Setelahnya, Sambo mengambil sekotak peluru dan memberikannya untuk Richard sebagai amunisi menembak Yosua.
Untuk memuluskan skenario baku tembak, Sambo juga menyuruh Richard mengambil pistol milik Yosua di mobil dan menyerahkan kepadanya.
"Yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk hati saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah terdakwa," kata hakim.
Hakim berpendapat, jika Sambo tidak berencana membunuh, seharusnya ketika Ricky Rizal menyatakan tak sanggup menembak Yosua, dia tak mengalihkan instruksi tersebut ke Richard Eliezer.
Hakim yakin bahwa sejak awal Sambo menginginkan Yosua tewas.
Penyangkalan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut hanya bantahan kosong.
"Tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," tutur hakim.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya.
Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.
Ferdy Sambo
Bharada E
polisi tembak polisi
Brigadir J
Putri Candrawathi
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.