Ini Alasan Kenapa Kita Masih Harus Vaksin Booster Kedua Meski Status PPKM Sudah Dicabut
Seiring dengan pencabutan PPKM, pemerintah juga menggulirkan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.
===
Mekanisme pemberian vaksin booster kedua
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sendiri diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum yang beruusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Sudah Dicabut, Mengapa Masih Perlu Vaksin Booster Kedua?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
| Contoh Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5 SD Bab 4 Komunitas Kesehatan |
|
|---|
| KISAH Wahyu Sopir Ambulans yang Meninggal Saat Tugas Antar Jenazah, Kepala Dusun Ungkap Fakta Ini! |
|
|---|
| RS Permata Palembang Hadir Sebagai Lembaga Kesehatan Modern Layanan Bermutu dan Profesional |
|
|---|
| 'Remnya Los' Jerit Panik Sopir di Balik Tragedi Piknik Berdarah di Tol Pemalang, 4 Tewas |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Musi Banyuasin All Out Layani 459 Peserta Porprov XV Muba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.