Ini Alasan Kenapa Kita Masih Harus Vaksin Booster Kedua Meski Status PPKM Sudah Dicabut

Seiring dengan pencabutan PPKM, pemerintah juga menggulirkan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.

Sripoku.com/Ozi
Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti, saat divaksin dosis 3 di RSUD Muara Beliti, Selasa (18/1/2022). 

===

Mekanisme pemberian vaksin booster kedua

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sendiri diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum yang beruusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Sudah Dicabut, Mengapa Masih Perlu Vaksin Booster Kedua?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved