Ini Alasan Kenapa Kita Masih Harus Vaksin Booster Kedua Meski Status PPKM Sudah Dicabut
Seiring dengan pencabutan PPKM, pemerintah juga menggulirkan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.
SRIPOKU.COM -- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM memang sudah secara resmi dicabut pada 30 Desember 2022 lalu.
Akan tetapi, pemerintah tetap menggulirkan kegiatan vaksinasi booster kedua Covid-19.
Lalu, kenapa vaksin booster kedua masih diperlukan mengingat status PPKM yang sudah dicabut ?
===
Meningkatkan kadar antibodi
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hasil serologi survei ketiga menunjukkan hasil proporsi penduduk yang memiliki imunitas SARS-CoV-2 menjadi 99 persen.
Hal itu sebagaimana dituliskan Kemenkes melalui sebuah unggahan di akun Instagram resminya, @kemenkes_ri, Rabu (8/2/2023).
Sripoku.com melalui Kompas.com telah mendapatkan izin dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai bahan pemberitaan.
Dituliskan dalam unggahan tersebut bahwa peningkatan kadar antibodi penduduk dapat disebabkan oleh tingkatan cakupan vaksinasi dan atau masih terjadinya transmisi Covid-19.
"Semakin tinggi status vaksinasi, semakin tinggi kadar antibodi SARS-CoV-2," demikian tulis Kemenkes.
Orang yang menambah status vaksinasi memiliki antibodi hampir 3 kali lipat dibandingkan orang yang tidah berubah status vaksinasinya.
Kemenkes mengungkapkan, kadar antibodi tertinggi ada pada orang yang sudah melakukan vaksinasi booster.
Disebutkan, penularan Covid-19 masih terus terjadi, terutama adanya varian-varian baru seperti varian XBB.1.5 atau kraken yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.
"Vaksinasi terbukti efektif menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19," jelas Kemenkes.
Sehingga, penting untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster termasuk booster kedua untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang masa perlindungan.
===
Mekanisme pemberian vaksin booster kedua
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sendiri diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum yang beruusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Sudah Dicabut, Mengapa Masih Perlu Vaksin Booster Kedua?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
| Contoh Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5 SD Bab 4 Komunitas Kesehatan |
|
|---|
| KISAH Wahyu Sopir Ambulans yang Meninggal Saat Tugas Antar Jenazah, Kepala Dusun Ungkap Fakta Ini! |
|
|---|
| RS Permata Palembang Hadir Sebagai Lembaga Kesehatan Modern Layanan Bermutu dan Profesional |
|
|---|
| 'Remnya Los' Jerit Panik Sopir di Balik Tragedi Piknik Berdarah di Tol Pemalang, 4 Tewas |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Musi Banyuasin All Out Layani 459 Peserta Porprov XV Muba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.