Berita OKI

Dendam Kesumat, Kakak Beradik di Mesuji Raya Bunuh Pria Satu Desa, Pelaku Sakit Hati Dituduh Mencuri

Kakak beradik bernama Heri Andi (39) dan adiknya Feri Adi (33) di Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini tega menghabisi Sarbini warga

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Winando
Kakak beradik bernama Heri Andi (39) dan adiknya Feri Adi (33) di Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini tega menghabisi Sarbini warga satu desa di Desa Embacang, Senin (6/2/2023) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Kakak beradik bernama Heri Andi (39) dan adiknya Feri Adi (33) di Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini tega menghabisi Sarbini warga satu desa di Desa Embacang.

Kakak adik itu menghabisi korban karena dendam dituduh Sarbini menjualkan sawit hasil curian.

"Pelaku tidak senang dan tersinggung dituduh korban menjual sawit curian," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP, Senin (6/2/2023).


Kronologi Kejadian

Sore itu Jumat (4/2/2023) sang adik Feri mengajak kakaknya Heri untuk mendatangi pelaku di kebun sambil membawa sebilah sajam.

Namun belum tiba di kebun korban, pelaku sudah bertemu dengan Sarbini saat berpapasan saat melintas.

Pelaku sempat menegur korban, namun Sarbini tidak merespon panggilan pelaku.

Merasa panggilannya tak ditanggapi korban, pelaku pun mendatangi Sarbini.

Cekcok mulut pun terjadi diantara pelaku dan korban, hingga terjadilah peristiwa pembacokan.

Pelaku yang sudah menyiapkan sajam leluasa membacok korban tanpa ampun.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung, namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku Kabur

Pelaku berhasil ditangkap Polres OKI saat hendak kabur ke Lampung.

Keduanya menyewa travel untuk mengantar mereka ke Lampung.

Namun dalam perjalanannya di pintu tol Mesuji, kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Saat ditangkap juga didapati barang bukti pakaian yang dikenakan korban dan sebuah motor Honda Revo tanpa nopol yang juga milik korban," ujarnya, sementara senjata tajam dibuang ke rawa di Desa Seberuk.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp atau pasal 170 ayat (2) ke-3 kuhp.

"Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved