Tutorial

Daftar Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik atau e-KTP di Dukcapil Tahun 2023

Ketika Anda datang ke kantor Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP elektronik atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas.

Sripoku.com/Ahmad Farozi
Disdukcapil Kabupaten Musirawas terus melakukan terobosan untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat atau anak-anak sekolah yang sudah memasuki usia 17 tahun atau wajib KTP 

Setelah penyerahan dokumen selesai, Anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto dan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil KTP elektronik nantinya.

Surat ini menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu KTP elektronik Anda selesai.

Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah proses pembuatan dengan membawa surat pengantar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat KTP Elektronik 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved