Berita OKI

Pemkab OKI Legalkan Surat SHM dan Data 758 Kapling Kebun Plasma Sawit di Desa Balian

Penantian panjang ratusan petani sawit asal Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), akhirnya berbuah manis

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Kadisbunnak OKI  Ir Imlan Khairum 

Sementara itu, Ketua KUD BSA Tanjung menuturkan, bahwa selama ini telah diterbitkan SK bupati yang ditetapkan oleh pemerintah setempat pada tanggal 21 April 2009.

"Kemungkinan dalam satu atau dua hari ini akan dilayangkan surat kepada pihak yang mengklaim," kata Tanjung.

"Kemudian, setelah 10 hari dari Bapak Bupati OKI mengeluarkan surat perintah pemberitahuan, maka kita akan lakukan giat di lahan tersebut yang sesuai dengan SHM atau SK bupati," terang Tanjung. 

Tanjung menjelaskan dalam pelaksanaan rapat tersebut, pihak pengklaim memang tidak turut hadir karena ini bukan bentuk mediasi. 

"Kegiatan rapat kali ini adalah penetapan dasar hak milik atas kebun plasma sawit, bahwa sertifikat yang selama ini dipegang oleh KUD BSA itu dibenarkan oleh pemerintah," katanya. 

Saat ditanya perihal keamanan di sekitar kebun sawit yang bermasalah, Tanjung mengatakan jika akan diserahkan dengan Polres OKI, atau yang memiliki wilayah yaitu Polsek Mesuji Raya untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban.

"Selain pihak kepolisian, nanti kita juga akan minta bantuan baik keanggotaan (kelompok) atau masyarakat Desa Balian dan sudah tercantum di dalam surat kesepakatan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya. 

Di kesempatan yang sama, Sarjilan ketua kelompok 26 yang memiliki 1 kapling sawit, menceritakan bahwa sudah 4 tahun lamanya tidak bisa panen dan kini ia merasa sangat senang dengan adanya titik terang dari permasalahan klaim lahan plasma tersebut. 

"Terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan suatu kepuasan bagi kami selaku masyarakat," ucapnya. 

Dikatakan selama ini, ia bersama masyarakat yang lain terombang-ambing akibat ulah para oknum yang mengaku jika legalitas punya warga Desa Balian itu tidak diabsahkan. 

"Hari ini kami sudah mendengar, dan kami ikut langsung dalam acara rapat di dalam forum tadi. Ditegaskan oleh pihak pemerintah bahwa hak kami adalah hak yang mutlak dan tidak perlu lagi diragukan kebenarannya," tegas Sarjilan. 

Sarjilan yang membawahi 24 anggota kelompok di kebun plasma, merasa sangat lega mendengar keputusan dari pemerintah kabupaten OKI. 

"Rasa kebahagiaan yang mendalam ini mestinya bukan hanya dirasakan oleh saya. Namun juga seluruh masyarakat yang ada di desa kami baik yang memiliki kebun atau pun yang tidak memiliki kebun. Karena dampak dari kesejahteraan masyarakat tergantung dari kebun itu sendiri," tandasnya. 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved