Breaking News

Berita OKI

TERCATAT Ada 1.139 Pasutri di OKI dan OI Bercerai, Ada Istri yang tak Tahan Suaminya Main Slot

Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung sejak Januari hingga Juli 2025 tercatat mencapai 1.139 perkara

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Nando Davinchi
KANTOR PENGADILAN AGAMA : Tercatat hingga kini Pengadilan Agama Kelas IB Kayuagung telah terima 1.139 perkara permohonan cerai yang diajukan pasangan suami - isteri (pasutri). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung sejak Januari hingga Juli 2025 tercatat mencapai 1.139 perkara, meliputi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Tingginya angka ini terlihat dari pantauan harian di ruang tunggu pengadilan, di mana puluhan pemohon datang setiap hari untuk mengajukan permohonan cerai.

"Dari jumlah itu, 902 perkara merupakan cerai gugat (diajukan oleh istri), dan 237 cerai talak (diajukan oleh suami)," ujar Humas PA Kayuagung, Dr. Ummi Azma, Kamis (14/8/2025).
 
Narkoba dan Judi Online Jadi Pemicu Utama

Dari hasil persidangan, penyebab terbanyak perceraian adalah suami terlibat penyalahgunaan narkoba, judi online, dan slot.

Kondisi ini menyebabkan istri tidak mendapatkan nafkah, baik lahir maupun batin.

"Karena suami kecanduan, akhirnya penghasilan habis untuk judi dan narkoba. Imbasnya, istri tak dinafkahi dan memilih menggugat cerai," jelas Azma.
 
Kekerasan dan Perselingkuhan Juga Jadi Faktor

Selain itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perselingkuhan juga menjadi penyebab dominan lainnya.

Ummi menyebutkan, konflik yang berujung kekerasan membuat banyak istri tak sanggup bertahan dalam pernikahan.

"KDRT dan perselingkuhan juga jadi alasan kuat gugatan cerai. Banyak istri tidak tahan dengan perilaku kasar pasangan mereka," tambahnya.
 
50 Sidang Perceraian Setiap Hari

Sidang perkara perceraian digelar setiap hari kerja, Senin hingga Kamis, dengan rata-rata 50 perkara per hari.

"Mayoritas yang bercerai berada di usia produktif 20–30 tahun, jarang sekali yang di atas 40 tahun," kata Azma prihatin.

Menurutnya, setiap perkara biasanya disidangkan antara 3 hingga 5 kali sebelum diputus, tergantung pada kelengkapan bukti dan kehadiran saksi-saksi.

Prihatin dengan Lonjakan Perceraian

Pihak PA Kayuagung mengaku prihatin dengan tingginya jumlah perceraian yang kini cenderung meningkat setiap bulan, terutama karena perilaku menyimpang pasangan, seperti kecanduan narkoba dan judi online.

"Kami menyayangkan banyak rumah tangga hancur akibat narkoba, judi, KDRT dan perselingkuhan. Semoga ke depan kesadaran dan tanggung jawab dalam berumah tangga bisa meningkat," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved