Berita OKI

Petani OKI Naik Kelas, Membedah Jurus Jitu Menaklukkan Pestisida Secara Aman dan Bijak

Di tengah tantangan untuk meningkatkan produktivitas, para petani seringkali berhadapan dengan dilema pestisida

|
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Nando Davinchi
PELATIHAN - Ratusan petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara khusus mendapat pelatihan intensif penggunaan pestisida di Balai Pertanian (BP) Pedamaran, Minggu (14/9/2025) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, ratusan petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara khusus mendapat pelatihan intensif penggunaan pestisida.

Dimana kegiatan yang berlangsung di Balai Pertanian (BP) Pedamaran digagas Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) OKI bersama Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alister) bertujuan menjadikan petani lebih profesional dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Ketua Alishter Propinsi Sumatera Selatan H. Armansyah S.P, bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petani terkait peraturan, klasifikasi dan teknik penggunaan pestisida yang aman.

"Pestisida, baik terbatas maupun umum, harus digunakan sesuai aturan. Khusus pestisida terbatas, penggunaannya memerlukan pelatihan resmi karena resiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan lebih tinggi," paparnya saat dikonfirmasi Minggu (14/9/2025) siang.

Menurutnya, berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 43 tahun 2019, pestisida terbagi menjadi dua kategori yaitu pestisida terbatas memerlukan syarat dan peralatan pengamanan khusus di luar petunjuk pada label.

"Wajib digunakan orang yang telah mengikuti pelatihan resmi dan hanya boleh diedarkan jika terdaftar dan diizinkan menteri pertanian, pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," urainya.

Masih kata Armansyah, selanjutnya ada kategori pestisida umum yang dapat digunakan tanpa persyaratan khusus selain yang tertera di label.

"Risiko kesehatan dan lingkungan lebih rendah di banding pestisida terbatas, namun tetap harus sesuai takaran dan petunjuk penggunaan," paparnya.

Armansyah menegaskan, pelatihan ini menjadi pintu awal memastikan petani mampu menggunakan pestisida secara bertanggung jawab dan juga bijak.

"Petani yang sudah mengikuti pelatihan ini diharapkan dapat menjadi agen edukasi bagi petani lain didaerahnya," sambungnya.

Ditambahkan oleh Ketua Umum Alishter, Mulyadi Benteng menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan menteri pertanian nomor 40 tahun 2019 yang mewajibkan perusahaan memberikan pelatihan kepada petani pengguna herbisida berbahan aktif parakuat.

"Dengan dibentuknya Alishter pada 2015, kami bersama kementrian pertanian bersepakat untuk mengkoordinasikan pelatihan mewakili 54 anggota, yang terdiri dari produsen dan pemegang izin edar. Tujuannya agar pelatihan merata di seluruh provinsi," terangnya.

Menurut Mulyadi, alishter bukanlah lembaga yang memerangi penggunaan herbisida terbatas, melainkan focus pada edukasi cara penggunaannya.

"Kami ingin petani memahami bagaimana menggunakan herbisida terbatas secara efisien dan efektif, dengan dampak negative sekecil mungkin terhadap manusia dan lingkungan," ujarnya.

Dijelaskan dia, terdapat materi yang diajarkan meliputi pencampuran yang benar, perlindungan diri, hingga cara penyemprotan yang tepat agar tidak mencemari tanah. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved