Berita OKI
Antrean Panjang Warga Mengurus SKCK di Polres Ogan Komering Ilir untuk Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu
Lonjakan pemohon SKCK ini dipicu oleh pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab OKI.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM KAYUAGUNG -- Suasana di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mendadak ramai dalam beberapa hari terakhir.
Ratusan orang mengantre panjang demi mendapat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Lonjakan pemohon ini dipicu oleh pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab OKI.
Dengan alokasi 4.600 peserta yang dinyatakan lulus, para calon PPPK ini berbondong-bondong mengurus kelengkapan administrasi, termasuk SKCK dan pemeriksaan kesehatan, sebagai syarat untuk melanjutkan proses.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasat Intelkam, Iptu Fery Wijaya sejak dua hari terakhir jumlah pemohon SKCK terus membanjiri kantor mereka.
"Hari ini masih ramai pemohon SKCK karena adanya pengumuman alokasi PPPK Paruh Waktu," kata Iptu Fery saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sore.
Meski menghadapi antrean yang mengular, pihaknya memastikan bahwa pelayanan tetap optimal. Untuk mengantisipasi lonjakan ini, Polres OKI bahkan menambah jumlah personel khusus di bagian pelayanan SKCK. Langkah ini diambil agar setiap pemohon bisa terlayani dengan cepat dan efisien.
"Dalam sehari, kami bisa melayani lebih dari 350 pemohon, jauh meningkat dari hari-hari biasa yang hanya puluhan orang saja," jelasnya.
Baca juga: Penyakit Jantung Jadi Momok Menakutkan, Tapi Bisa Dicegah Sejak Dini
Menurutnya, proses pembuatan SKCK yang kini lebih mudah. Para pemohon diimbau guna mendaftar secara online terlebih dahulu dan melengkapi semua persyaratan.
Jika berkas sudah lengkap, proses penerbitan SKCK selesai dalam 10 menit, tergantung lengkapnya data.
"Apabila persyaratan lengkap dan petugas melakukan verifikasi, SKCK langsung bisa diterbitkan," urainya.
Teruntuk biaya pembuatan SKCK terbilang ringan, hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebesar Rp 30.000.
Pembayaran dilakukan pemohon ke bank yang telah ditentukan.
"Tidak ada biaya lain-lain," paparnya
Terkait kemungkinan penambahan hari kerja untuk melayani lonjakan pemohon, tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak bank, mengingat adanya mekanisme penyetoran PNBP.
"Antrean ini memang karena sangat ramai, tapi jika sudah mendaftar online dan syarat lengkap, tinggal menunggu selesai," pungkasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Kabar Gembira! Tiket Sriwijaya FC vs Garudayaksa Turun, Suporter Rp20 Ribu, Masyarakat Rp30 Rib
Harga Getah Karet Anjlok Rp 10.700 Per Kilogram, Petani di OKI Menjerit |
![]() |
---|
Tragedi di Ujung Fajar, Manuver Putar Balik Truk di Jalintim OKI Renggut Nyawa Pengendara Motor |
![]() |
---|
Update Kasus Keracunan MBG di Pedamaran OKI, 4 Siswa Masih Dirawat di Puskesmas |
![]() |
---|
Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW di OKI, Meneladani Akhlak Rasulullah Kunci Sukses Dunia dan Akhirat |
![]() |
---|
Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Rp 140 Juta dari 4 Terdakwa Kasus Korupsi di Dispora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.