Berita OKI

Pemkab OKI Legalkan Surat SHM dan Data 758 Kapling Kebun Plasma Sawit di Desa Balian

Penantian panjang ratusan petani sawit asal Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), akhirnya berbuah manis

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Kadisbunnak OKI  Ir Imlan Khairum 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Penantian panjang ratusan petani sawit asal Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), akhirnya berbuah manis.

Pasalnya, telah sekian tahun lamanya para petani tidak pernah menikmati hasil dari kebun sawit milik mereka, lantaran adanya pengambilan paksa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemkab OKI bersama pihak terkait menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Bende Seguguk III. 

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI (Kadisbunnak OKI)  Ir Imlan Khairum menyebut rapat permasalahan lahan plasma milik masyarakat Desa Balian sudah mengerucut dan terdapat beberapa kesepakatan.

"Setelah ditinjau dari segi legalitas ternyata KUD Balian Sejahtera Abadi (BSA) ini mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan data-data seluruh keanggotaannya valid (sah)," ujar Imlan Khairum dihadapan awak media pada Kamis (19/1/2023) kemarin.

Menurutnya, peraturan seputar perkebunan milik masyarakat (plasma) inikan sudah ada tahapan-tahapannya sesuai dengan Permentan (peraturan menteri pertanian) nomor 98 tahun 2013.

"Aturannya jelas. Dimana pembentukan plasma ini dimulai dari usulan kepala desa, lalu surat keterangan pernyataan bebas dari permasalahan. Setelah itu baru mereka melakukan verifikasi cek lokasi mengenai kebenaran lahan milik masyarakat tersebut," kata Imlan Khairum.

Masih kata Imlan Khairum, selanjutnya munculah pernyataan dari dinas pertanahan kabupaten mengenai tidak adanya permasalahan dari plasma itu dan ditindaklanjuti di lapangan dengan instansi terkait baik pihak kabupaten, kecamatan dan desa.

Selain itu, terdapat tahapan persyaratan plasma yaitu adanya kesiapan dari perusahaan untuk bekerjasama dengan masyarakat.

"Jadi semua unsur itu sudah terpenuhi dan bisa dikatakan KUD BSA ini dinyatakan legal. Serta diperbolehkan mengelola 758 kapling atau 1.516 hektar lahan sawit yang ada," ujar Imlan Khairum.

Menurut Imlan Khairum, dengan adanya kesepakatan tersebut maka seluruh pemilik lahan atau 31 kelompok tani sudah dapat melaksanakan aktivitas pemanenan, pemeliharaan dan lain sebagainya mulai bulan Februari 2023 mendatang.

"Jadi yang diklaim oleh oknum itu ada 14 kelompok tani yang masing-masing kelompok terdiri dari sekitar 50 hektar lahan. Sedangkan yang 17 kelompok tani lainnya aktivitasnya sudah berjalan," beber Imlan Khairum.

"Setelah 10 hari kedepan, seluruh kelompok sudah bisa kembali menjalankan aktivitas pengambilan hasil sawitnya," tegas Imlan Khairum.

Bagaimana ke depannya, terdapat pengklaiman (oknum yang mengklaim) tidak puas dengan data yang ada. Silahkan mengajukan ke pengadilan maupun secara perdata.

"Kami juga sudah bekerjasama dengan pihak Polsek dan Polres untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi kebun Desa Balian tersebut," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved