Buya Menjawab

Badal Haji Untuk Orang Tua

Bagi yang akan membadalkan haji orang tuanya tersebut disyaratkan yang bersangkutan sudah melaksanakan haji untuk dirinya.

Editor: Bejoroy
Mikhail Voskresenskiy / Sputnik / Sputnik via AFP
Ilustrasi - Jemaah sedang melaksanakan ibadah haji di depan Kabah, Makkah, Arab Saudi, sebelum pandemi covid-19 melanda dunia 

SRIPOKU.COM -- Assalamu'alaikum. Wr. Wb
BUYA, apa sah hukumnya menghajikan orang tua yang sakit tidak bisa berjalan untuk melaksanakan haji dan umrah, padahal dari masalah finansial beliau memiliki kemampuan? Terima kasih Buya atas jawabannya.
0852 73xxxx

Jawaban:
Walaikumussalam.Wr.Wb.
APABILA mengacu pada hadits Rasulullah Saw. dari Ibnu Abbas ra.: artinya: ”Al-Fadhl bin al –Abbas sedang membonceng Nabi, datanglah seorang wanita dari Khats’am untuk mohon fatwa Nabi. Lalu al Fadhl memandang wanita itu dan wanita itupun memandang dia. Maka Nabi memalingkan muka al-Fadhl ke arah lain, lalu wanita itu berkata kepada Nabi, "Hai Rasulullah! Sesungguhnya perintah Allah untuk mengerjakan haji kepada hamba-hamba-Nya bertepatan dengan keadaan bapak saya telah tua dan tidak bisa lagi ia tetap di atas kendaraan. Bolehkah saya mengerjakan haji untuk nya? Jawab Nabi, “Boleh” (HR.Bukhari dan enam ahli hadits).

Bagi yang akan membadalkan haji orang tuanya tersebut disyaratkan yang bersangkutan sudah melaksanakan haji untuk dirinya. Sebagaimana hadist riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas ra. Artinya: ”Nabi mendengar seorang laki-laki berkata: ”Saya datang memenuhi panggilan-Mu dari Syubrumah”. Nabi bertanya, Siapakah Syubrumah itu?” Jawabnya: ”Ia adalah saudara lelakiku atau keluarga dekatku.” (Aud).

Badal haji sah apabila dilaksanakan oleh seseorang yang sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Maka pada musim haji berikutnya dibolehkan melaksanakan haji untuk orang lain.

Dalam Kitab Fiqhul Ibadah Syeikh Hasan Ayub halaman 25-26 menyatakan; para ulama berbeda pendapat;
1. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan Ahmad menyatakan bahwa jika orang yang akan dihajikan termasuk istitho’ah sebelum sakit/mati maka harus dibadalkan.
2. Menurut Imam Malik, tidak wajib dihajikan (dibadalkan). (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved