Dibagi Tiga Golongan, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIm C, SIM C1 dan SIM C2
Korlantas Polri memastikan bahwa tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi jadi tiga golongan.
Syarat usia membuat SIM C, CI, dan CII
Dalam Pasal 8, dijelaskan mengenai persyaratan usia untuk penerbitan SIM C, CI, dan CII.
Berikut selengkapnya:
* SIM C: 17 tahun
* SIM CI: 18 tahun
* SIM CII: 19 tahun

===
Penjelasan Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi jadi tiga golongan.
Biayanya dipastikan masih sama dengan pembuatan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.
Hal itu diungkapkan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @divisihumaspolri.
"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ujar dia.
Sripoku.com melalui Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yusri Yunus untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Adakah Perbedaan Biaya Pembuatannya?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
SIM Mati Hari Ini Diberi Kelonggaran Perpanjang Besok, Sarpras Polrestabes Palembang Tutup Sementara |
![]() |
---|
Tangis dan Kenangan Mengiringi Kepergian Brigjen Purn Yusri Yunus : Temani Bapak di Sana, Ci |
![]() |
---|
Tilang Sistem Poin Diberlakukan Januari 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri |
![]() |
---|
Masyarakat Jangan Takut Buat SIM, Ujian Praktek Surat Izin Mengemudi Lebih Mudah |
![]() |
---|
Video: Satlantas Polrestabes Makassar Disorot Netizen, Keluar Jalur saat Mencoba Ujian Praktik SIM C |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.