Dibagi Tiga Golongan, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIm C, SIM C1 dan SIM C2

Korlantas Polri memastikan bahwa tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi jadi tiga golongan.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan. 

Syarat usia membuat SIM C, CI, dan CII

Dalam Pasal 8, dijelaskan mengenai persyaratan usia untuk penerbitan SIM C, CI, dan CII.

Berikut selengkapnya:

* SIM C: 17 tahun

* SIM CI: 18 tahun

* SIM CII: 19 tahun

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. (Kompas.com/Oik Yusuf)

===

Penjelasan Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi jadi tiga golongan.

Biayanya dipastikan masih sama dengan pembuatan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.

Hal itu diungkapkan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @divisihumaspolri.

"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ujar dia.

Sripoku.com melalui Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yusri Yunus untuk mengutip pernyataannya tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Adakah Perbedaan Biaya Pembuatannya?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved