Berita Palembang

SIM Mati Hari Ini Diberi Kelonggaran Perpanjang Besok, Sarpras Polrestabes Palembang Tutup Sementara

Untuk masyarakat Palembang, yang SIMnya mati pada tanggal 27 Juni, sambung Finan diberikan ke longgaran diperpanjang pada Sabtu (28/6/2025).

Penulis: Andi Wijaya | Editor: pairat
Sripoku.com/Andi Wijaya
PELAYANAN TUTUP SEMENTARA - Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta. Kini pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Jumat (27/6/2025). 

SRIPOKU.C0M, PALEMBANG - Bagi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara mati atau habis masa berlakunya hari Ini diberi kelonggaran perpanjangan besok, Sabtu (28/6/2025).

 Pasalnya, ditetapkannya 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional, yaitu hari tahun Baru Islam 1447 H.

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara menyesuaikan kebijakan tersebut. 

Kepada Sripoku.com, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta membenarkan liburnya pelayanan tersebut.

Finan mengatakan pelayanan SIM di Sarpras Polrestabes Palembang akan tutup pada hari ini, Jumat (27/6/2025).

"Untuk pelayanan Sarpras SIM Polrestabes Palembang pada tanggal 27 Juni libur karena libur tahun Baru Islam 1447 H," ungkapnya, Jumat (28/5/2025), pagi

Lanjut Finan, pelayanan SIM buka kembali pada Sabtu (28/6/2025), "Buka kembali pada Sabtu (28/6/2025), namun seperti biasa pada Sabtu buka hingga pukul 12.00, Hari Sabtu pelayanan Satpras kita buka setengah hari, "kata Finan.  

Untuk masyarakat Palembang, yang SIM-nya mati pada tanggal 27 Juni, sambung Finan diberikan kelonggaran diperpanjang pada Sabtu (28/6/2025).

"Yang SIM-nya sudah habis masa berlaku, perpanjangan pada tanggal 28 Juni, diberikan waktu perpanjangan pada tanggal 28 Juni, satu hari," tegasnya sambil mengatakan jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.

Selain itu, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara di hari yang sama seperti dikonfirmasi oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri.

"Sehubungan dengan tahun Baru Islam 1447 H, pelayanan SKCK Polrestabes Palembang tutup 27 Juni 2025," ungkapnya.

Sambung Aidil, masyarakat dapat kembali datang pada Sabtu (28/6/2025) dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.

"Hari Sabtu (28/6/2025), kami akan kembali beroperasi. Operasionalnya pukul 08.00-13.00, karena Sabtu buka setengah hari, " tutupnya. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved