Berita Palembang
SIM Mati Hari Ini Diberi Kelonggaran Perpanjang Besok, Sarpras Polrestabes Palembang Tutup Sementara
Untuk masyarakat Palembang, yang SIMnya mati pada tanggal 27 Juni, sambung Finan diberikan ke longgaran diperpanjang pada Sabtu (28/6/2025).
Penulis: Andi Wijaya | Editor: pairat
SRIPOKU.C0M, PALEMBANG - Bagi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara mati atau habis masa berlakunya hari Ini diberi kelonggaran perpanjangan besok, Sabtu (28/6/2025).
Pasalnya, ditetapkannya 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional, yaitu hari tahun Baru Islam 1447 H.
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara menyesuaikan kebijakan tersebut.
Kepada Sripoku.com, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta membenarkan liburnya pelayanan tersebut.
Finan mengatakan pelayanan SIM di Sarpras Polrestabes Palembang akan tutup pada hari ini, Jumat (27/6/2025).
"Untuk pelayanan Sarpras SIM Polrestabes Palembang pada tanggal 27 Juni libur karena libur tahun Baru Islam 1447 H," ungkapnya, Jumat (28/5/2025), pagi
Lanjut Finan, pelayanan SIM buka kembali pada Sabtu (28/6/2025), "Buka kembali pada Sabtu (28/6/2025), namun seperti biasa pada Sabtu buka hingga pukul 12.00, Hari Sabtu pelayanan Satpras kita buka setengah hari, "kata Finan.
Untuk masyarakat Palembang, yang SIM-nya mati pada tanggal 27 Juni, sambung Finan diberikan kelonggaran diperpanjang pada Sabtu (28/6/2025).
"Yang SIM-nya sudah habis masa berlaku, perpanjangan pada tanggal 28 Juni, diberikan waktu perpanjangan pada tanggal 28 Juni, satu hari," tegasnya sambil mengatakan jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Selain itu, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara di hari yang sama seperti dikonfirmasi oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri.
"Sehubungan dengan tahun Baru Islam 1447 H, pelayanan SKCK Polrestabes Palembang tutup 27 Juni 2025," ungkapnya.
Sambung Aidil, masyarakat dapat kembali datang pada Sabtu (28/6/2025) dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
"Hari Sabtu (28/6/2025), kami akan kembali beroperasi. Operasionalnya pukul 08.00-13.00, karena Sabtu buka setengah hari, " tutupnya. (Diw).
Polrestabes Palembang
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Masjid Agung Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 4 September 2025 Malam |
![]() |
---|
Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Respon Komisi V DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.