Polres Muara Enim

Masyarakat Jangan Takut Buat SIM, Ujian Praktek Surat Izin Mengemudi Lebih Mudah

ejak diberlakukannya perubahan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) serentak di 465 Satpas pada 7 Agustus lalu, pemohon ujian SIM di Satpas Muara Enim

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Tampak pemohon pembuatan SIM melakukan test sirkuit sepeda motor. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Sejak diberlakukannya perubahan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) serentak di 465 Satpas pada 7 Agustus lalu, pemohon ujian SIM di Satpas Muara Enim meningkat.

Pasalnya, pemohon ujian SIM sebagian besar berhasil lulus daripada yang gagal.

"Masyarakat jangan takut untuk membuat SIM. Sejak diberlakukan perubahan ujian praktek SIM hingga saat ini sudah 22 pemohon yang lulus, semuanya itu tidak ada yang gagal,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi SH MSi, Jumat (18/8/2023). 

Menurut Kasat Lantas, sebelumnya setiap pemohon hampir rata-rata ada yang gagal.

Dimana dalam seminggu rata-rata hanya ada 44 SIM C baru yang diterbitkan.

Hal ini berdasarkan keluhan masyarakat banyak gagal dalam ujian praktek SIM.

Saat ini, pimpinan Polri sudah meresponnya dengan perubahan ujian praktek SIM.

Oleh karena itu, masyarakat jangan takut untuk membuat SIM karena semuanya itu sudah lebih mudah lagi dan perlu diketahui SIM itu sangat dibutuhkan sebagai bukti bahwa layak untuk mengendarai kendaraan. 

“Jadi itu (SIM) sebagai salah satu kelengkapan dalam berkendara, berkendara tanpa memiliki SIM itu melanggar aturan,” terangnya. 

Lanjutnya, sejak sebelum adanya perubahan jalur ujian praktik, Satlantas Polres Muara Enim sudah memiliki inovasi Latihan Ujian Praktek SIM (Lupis).

Dimana  pemohon akan diajarkan sampai bisa lulus, dan silahkan latihan disini (lantas,red).

Meskipun sekarang sudah lebih mudah tetap kami bimbing agar bisa lulus dalam ujian praktik.

Untuk itu, pihaknya  menghimbau kepada masyarakat khususnya yang belum memiliki SIM untuk bisa membuat SIM di Satpas yang ada. 

“Itu bisa meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, sebab dalam pembuatan SIM akan diberitahu tata cara berkendara dan rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved