Dibagi Tiga Golongan, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIm C, SIM C1 dan SIM C2
Korlantas Polri memastikan bahwa tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi jadi tiga golongan.
SRIPOKU.COM -- Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan oleh KOrps Lalu Lintas (Korlantas).
Penggolongan SIM C ini sendiri sudah tertera dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sesuai aturan tersebut, SIM C dibagi menjadi 3 golongan yang disesuaian dengan kubikasi mesin dari sepeda motor.
Untuk sepeda motor hingga 250 cc adalah SIM C, sepeda motor 250 hingga 500 cc adalah SIM C1 dan sepeda motor di atas 500 cc adalah SIM C2.

===
Ketentuan memiliki SIM CI dan SIM CII
1. Syarat membuat SIM CI
Dalam Pasal 3 poin 8, dijelaskan terkait ketentuan memiliki SIM CI. Berikut selengkapnya:
* Memiliki SIM C
* SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
2. Syarat membuat SIM CII
Sementara itu, ketentuan memiliki SIM CII termaktub dalam Pasal 3 poin 9, yakni:
* Memiliki SIM CI
* SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
===
SIM Mati Hari Ini Diberi Kelonggaran Perpanjang Besok, Sarpras Polrestabes Palembang Tutup Sementara |
![]() |
---|
Tangis dan Kenangan Mengiringi Kepergian Brigjen Purn Yusri Yunus : Temani Bapak di Sana, Ci |
![]() |
---|
Tilang Sistem Poin Diberlakukan Januari 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri |
![]() |
---|
Masyarakat Jangan Takut Buat SIM, Ujian Praktek Surat Izin Mengemudi Lebih Mudah |
![]() |
---|
Video: Satlantas Polrestabes Makassar Disorot Netizen, Keluar Jalur saat Mencoba Ujian Praktik SIM C |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.