Dibagi Tiga Golongan, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIm C, SIM C1 dan SIM C2

Korlantas Polri memastikan bahwa tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi jadi tiga golongan.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan. 

SRIPOKU.COM -- Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan oleh KOrps Lalu Lintas (Korlantas).

Penggolongan SIM C ini sendiri sudah tertera dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sesuai aturan tersebut, SIM C dibagi menjadi 3 golongan yang disesuaian dengan kubikasi mesin dari sepeda motor.

Untuk sepeda motor hingga 250 cc adalah SIM C, sepeda motor 250 hingga 500 cc adalah SIM C1 dan sepeda motor di atas 500 cc adalah SIM C2.

Puluhan warga nampak mengantre untuk membuat SIM di Polresta Palembang. (Foto diambil beberapa waktu lalu)
Puluhan warga nampak mengantre untuk membuat SIM di Polresta Palembang. (Foto diambil beberapa waktu lalu) (SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA)

===

Ketentuan memiliki SIM CI dan SIM CII

1. Syarat membuat SIM CI

Dalam Pasal 3 poin 8, dijelaskan terkait ketentuan memiliki SIM CI. Berikut selengkapnya:

* Memiliki SIM C

* SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

2. Syarat membuat SIM CII

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM CII termaktub dalam Pasal 3 poin 9, yakni:

* Memiliki SIM CI

* SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

===

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved