Berita Prabumulih

Setelah 6 Jam Mengintai, Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan 2 Tersangka dan 8 Butir Ekstasi

Dua pelaku diamankan ketika melintas di Jl Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sabtu (14/1/2023) pukul 01.00.

Editor: Ahmad Farozi
dok
Dewa Purwandi dan Jatmiko Apriansyah berikut barang bukti narkoba jenis ekstasi diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi.

Keduanya adalah, Dewa Purwandi dan Jatmiko Apriansyah, Merupakan warga Desa Pengabutan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Dari tangan dua pelaku diamankan barang bukti berupa delapan butir narkotika jenis ektasi dengan berat bruto 3,17 gram.

Selain itu juga diamankan satu unit handphone merk Vivo warna biru dan satu unit handphone merk Realme warna abu-abu.

Untuk menangkap kedua tersangka, polisi melakukan pengintaian sekiyar enam jam.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati membenarkan penangkapan tersebut.

Dua pelaku diamankan ketika melintas di Jalan Jendral Sudirman Gang Tirta Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sabtu (14/1/2023) pukul 01.00.

"Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada orang melakukan transaksi narkoba dilokasi penangkapan," ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih dipimpin oleh Kanit II Iptu Darmawan SH langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Namun belum didapati adanya transaksi narkoba.

"Petugas menunggu dan mengintai selama enam jam. Kemudian ada dua orang laki-laki datang menggunakan sepeda motor dan didekati petugas namun malah mencoba melarikan diri," katanya.

Petugas yang curiga lalu mengejar dua pelaku dan juga memanggil ketua RT setempat untuk menyaksian pencarian barang bukti.

Hasilnya ditemukan plastik yang berisi delapan butir pil extasy yang diduga dibuang dua pelaku.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. (edison/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved