Siswa Tertembak di Palembang Meninggal

Pengakuan Febri, Penembak Siswa MTS di Palembang hingga Tewas, Baru Sebulan Belajar Menembak

Febriansyah (20) baru sekitar satu bulan terakhir mengeluti hobi berburu menembak burung di kawasan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Febriansyah (20) baru sekitar satu bulan terakhir mengeluti hobi berburu menembak burung di kawasan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Febriansyah (20) baru sekitar satu bulan terakhir mengeluti hobi berburu burung di kawasan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Namun naas hobi barunya itu membawa petaka, peluru yang ia arahkan ke burung malah menyasar seorang anak yang sedang bermain bola.

Sialnya anak tersebut tewas akibat peluru bersarang di bagian mata korban.

Febriansyah pun harus mempertanggungj awabkan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa Fahri Iskandar siswa MTS 2 Muhammadiyah Palembang.

Fahri meninggal setelah 9 hari dirawat di RSMH Palembang.

Mencari Burung untuk Makan

Febri mengaku mendapatkan senapan angin dari temannya yang ia pinjam.

Sore itu ia berburu di kawasan Talang Kepuh Palembang.

Febri yang meilhat target burung yang akan ditembaknya nampak fokus membidik buruannnya.

Namun di sekitar lokasi burung yang akan ia tembak, banyak anak anak sedang bermain sepakabola.

Tapi Febri tidak mengurungkan niatnya, melainkan terus membidik burung.

Begitu pelatuk senapan ia tekan, peluru bukan menyasara burung melainkan mengenai Fahri.

Fahri yang sedang bermain bola ambruk seketika.

Ternyata peluru mengenai bagian mata Fahri.


Ikut Mengantar ke RS

Begitu tau peluru mengenai anak yang sedang bermain bola, Febri tidak kabur melainkan menghampiri anak tersebut.

Di lokasi ada ayah korban, oleh keduanya korban dibawa ke RSUD Gandus Palembang.

Febri bersama ayah korban ikut mengantar Fahri ke rumah sakit.

Namun oleh pihak RSUD Gandus disarankan dibawa ke RSMH Palembang.

Febri pun masih ikut bersama ayah korban mengantar Fahri ke RSMH Palembang.


Diamankan di RSMH

Pihak kepolisian baru menerima laporan dari keluarga korban pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB.


Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard langsung bergegas seorang diri ke rumah sakit.

Ia lantas melihat kondisi korban dan melihat pelaku masih ada di lokasi.

Kapolsek akhirnya mengamankan Febri untuk dibawa ke kantor polisi.

Namun diakui Kapolsek, Febri kooperatif saat ditanyai mengenai kejadian tersebut.

"Febri kami amankan di RS," kata dia, Jumat (6/1/2023).


Saya Menyesal

Febri nampak menyesali perbuatannya itu, namun ia sadar penyesalannya tak bakal membuat korban hidup kembali.

"Saya menyesal tak ada maksud menembak korban," kata dia.

Febri mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya siap tanggung jawab," kata dia.


Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dira Bernard mengaku keluarga korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Keluarga korban berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.

Akibat perbuatnya pelaku dikanakan pasal 359 KUHPidan tentang kelalianya yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved