Siswa Tertembak di Palembang Meninggal

Sudah Tau Ada Anak Bermain Bola, Pria di Palembang Masih Nekat Menembak Burung, Siswa MTS Tewas

"Saya menyesal, tapi penyesalan saya tak bisa mengembalikan korban," kata Febriansyah di Mapolsek Gandus, Palembang, Jumat (6/1/2023).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Febriansyah (20) baru sekitar satu bulan terakhir mengeluti hobi berburu menembak burung di kawasan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - "Saya menyesal, tapi penyesalan saya tak bisa mengembalikan korban," kata Febriansyah di Mapolsek Gandus, Palembang, Jumat (6/1/2023).

Febriansyah merupakan pelaku yang menembak Fahri Iskandar (14) siswa MTS 2 Muhammadiyah Palembang.

Febriansyah yang sedang berburu burung malah pelurunya mengenai mata Fahri yang saat itu sedang bermain bola.

Akibatnya Fahri meninggal dunia usai selama 9 hari dirawat di rumah sakit.

Kini Febriansyah diamankan Polsek Gandus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Raut wajah penyesalan begitu nampak dari Febriansyah.

Pria berusia 20 tahun itu nampak begitu terpukul karena telah menghilangkan nyawa Fahri.

Ia mengaku tak menyangka, tembakan yang ia arahkan ke burung malah mengenai mata korban.

"Saya mohon maaf ke keluarga korban, saya menyesal dan merasa bersalah," kata dia.

Febri mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

"Saya siap bertanggungjawab atas perbuatan yang telah saya lakukan," terangnya.

Tau Ada Anak Bermain Bola

Saat pelaku hendak menembak burung, Febriansyah mengetahui ada anak anak yang bermain bola.

Bukannya mengurungkan niatnya, Febri justru masih menembak.

Akibatnya bukan mengenai burung, peluru yang diletuskan korban malah mengenai Fahri Iskandar.

Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dira Bernard mengaku keluarga korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Keluarga korban berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.

Akibat perbuatnya pelaku dikanakan pasal 359 KUHPidan tentang kelalianya yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved