Siswa Tertembak di Palembang Meninggal

Hendak Menembak Burung Justru Kena Pelajar yang Sedang Bermain Bola Kaki Pria di Palembang Diamankan

Seorang pria muda warga Komplek Griya Tanjung Wahid Jalan Talang Kepuh Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, harus berurusan dengan polisi

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/oki
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dhira Bernard ketika mengamankan tersangka penembak burung dan mengenai pelajar MTS 2 Muhammadiyah Palembang yang sedang bermain bola kaki bersama anak lainnya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pria muda warga Komplek Griya Tanjung Wahid Jalan Talang Kepuh Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, harus berurusan dengan polisi dan kini mendekam dibalik jeruji besi.

Febriansyah (20) harus ditahan lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tanpa sengaja, menembak pelajar MTS 2 Muhammadiyah Palembang, yang sedang bermain bola kaki.

Senjata yang digunakan senapan angin peluru timah kecil mengenai bagian mata dan pelurunya menyarang di bagian kepala.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib SIk melalui Kapolsek Gandus AKP Wanda Dhira Bernard SIk mengatakan, saat itu pelaku hendak menembak burung yang berada di lapangan yang tak jauh dari rumahnya.

"Dia ini mau nembak burung, namun dia tidak memperhatikan bahwa disana banyak anak yang sedang bermain bola," kata AKP Wanda Dhira Bernard.

Bukannya mengenai burung, peluru senapan angin tersebut justru mengenai mata korban yang menyebabkan korban terkapar.

Korban pun, kata Kapolsek Gandus, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani beberapa hari perawatan di rumah sakit.

"Sementara pelaku kami amankan di ketika berada di rumah sakit, karena memang pelaku ini juga menemani korban saat di rawat di rumah sakit," ungkapnya.

AKP Wanda Dira Bernard menjelaskan, memang pelaku saat kejadian tidak melarikan diri atau mencoba kabur, justru ia ikut mengantar korban ke rumah sakit.

"Kebetulan saat itu saya juga membesuk korban saat sedang dirawat, selain untuk menenangkan pihak keluarga atas musibah yang terjadi, juga untuk mengetahui lebih jauh seperti apa kronologi korban bisa tertembak," jelas AKP Wanda Dhira Bernard.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Untuk diketahui, Fahri Iskandar (14) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 9 hari, dan menghembuskan nafas terakhirnya.

Sementara itu, tersangka Febriansyah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

"Saya menyesal, saya tidak ada maksud untuk menembak korban," ujarnya, Jumat (6/1/2022).

"Meskipun permohonan maaf saya tak akan mengembalikan korban, namun saya sungguh menyesal dan merasa bersalah," sambungnya.

Febriansyah mengaku bahwa ia siap mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia pun tak menduga apa yang telah dilakukannya telah membuat orang lain meninggal.

"Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah saya lakukan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved