Siswa Tertembak di Palembang Meninggal
Hendak Menembak Burung Justru Kena Pelajar yang Sedang Bermain Bola Kaki Pria di Palembang Diamankan
Seorang pria muda warga Komplek Griya Tanjung Wahid Jalan Talang Kepuh Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, harus berurusan dengan polisi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pria muda warga Komplek Griya Tanjung Wahid Jalan Talang Kepuh Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, harus berurusan dengan polisi dan kini mendekam dibalik jeruji besi.
Febriansyah (20) harus ditahan lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tanpa sengaja, menembak pelajar MTS 2 Muhammadiyah Palembang, yang sedang bermain bola kaki.
Senjata yang digunakan senapan angin peluru timah kecil mengenai bagian mata dan pelurunya menyarang di bagian kepala.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib SIk melalui Kapolsek Gandus AKP Wanda Dhira Bernard SIk mengatakan, saat itu pelaku hendak menembak burung yang berada di lapangan yang tak jauh dari rumahnya.
"Dia ini mau nembak burung, namun dia tidak memperhatikan bahwa disana banyak anak yang sedang bermain bola," kata AKP Wanda Dhira Bernard.
Bukannya mengenai burung, peluru senapan angin tersebut justru mengenai mata korban yang menyebabkan korban terkapar.
Korban pun, kata Kapolsek Gandus, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani beberapa hari perawatan di rumah sakit.
"Sementara pelaku kami amankan di ketika berada di rumah sakit, karena memang pelaku ini juga menemani korban saat di rawat di rumah sakit," ungkapnya.
AKP Wanda Dira Bernard menjelaskan, memang pelaku saat kejadian tidak melarikan diri atau mencoba kabur, justru ia ikut mengantar korban ke rumah sakit.
"Kebetulan saat itu saya juga membesuk korban saat sedang dirawat, selain untuk menenangkan pihak keluarga atas musibah yang terjadi, juga untuk mengetahui lebih jauh seperti apa kronologi korban bisa tertembak," jelas AKP Wanda Dhira Bernard.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Untuk diketahui, Fahri Iskandar (14) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 9 hari, dan menghembuskan nafas terakhirnya.
Sementara itu, tersangka Febriansyah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal, saya tidak ada maksud untuk menembak korban," ujarnya, Jumat (6/1/2022).
"Meskipun permohonan maaf saya tak akan mengembalikan korban, namun saya sungguh menyesal dan merasa bersalah," sambungnya.
Febriansyah mengaku bahwa ia siap mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ia pun tak menduga apa yang telah dilakukannya telah membuat orang lain meninggal.
"Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah saya lakukan," pungkasnya.
MTS 2 muhammadiyah Palembang
Pelajar tertembak
Kecamatan Gandus
Talang Kepuh Gandus
Menembak Burung
bola kaki
Palembang
Kapolsek Gandus
AKP Wanda Dhira Bernard
Kombes Mokhamad Ngajib
Kapolrestabes Palembang
Sudah Tau Ada Anak Bermain Bola, Pria di Palembang Masih Nekat Menembak Burung, Siswa MTS Tewas |
![]() |
---|
Pengakuan Febri, Penembak Siswa MTS di Palembang hingga Tewas, Baru Sebulan Belajar Menembak |
![]() |
---|
Sembilan Hari Dirawat Pelajar MTS 2 Muhammadiyah Palembang Meninggal, Orang Tua Ingin Pelaku Dihukum |
![]() |
---|
Sosok Fahri, Siswa MTS 2 Muhammadiyah Palembang Tewas Tertembak, Murid Baik tak Banyak Ulah |
![]() |
---|
Kesedihan Guru dan Teman di MTS 2 Muhammadiyah Palembang, Fahri Meninggal Usai Tertembak di Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.