Tutorial

Apa yang Harus Dilakukan Pasien Positif Covid-19 Setelah Status PPKM Dicabut ?

Meski PPKM sudah dicabut, tetapi untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19.

Peter PARKS / AFP
Seorang perawat (tengah) berjalan melalui pusat sementara untuk pasien yang didirikan di luar Caritas Medical Center di Hong Kong pada 16 Februari 2022, saat kota itu menghadapi gelombang virus corona Covid-19 terburuk hingga saat ini. Pemerintah Hong Kong menggunakan kekuatan darurat yang memungkinkan dokter dan perawat dari China daratan untuk membantu mengatasi lonjakan Covid-19. 

Orang yang positif Covid boleh berpergian asal pakai masker

Di samping itu, Menkes Budi juga menjelaskan, bagi orang yang positif Covid-19 status di aplikasi Pedulilindungi tidak dihitamkan.

"Scan QR code saja, jadi kalau positif lapor. Nah kalau lapor, PeduliLindunginya enggak diitemin," ujar Budi.

Menurut Budi, bukan berarti orang yang positif Covid-19 tidak boleh ke mana-mana, tetapi orang tersebut harus paham kalau dia terinfeksi.

Namun, mereka tetap bisa keluar rumah asalkan tetap memakai masker.

"Dia pakai masker dong, supaya jangan menularkan ke orang lain, itu yang nanti kita lakukan secara bertahap," ucap dia.

Kendati begitu, ia menekankan bahwa tes PCR, tes rapid antigen, dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi tidak dihapus meski PPKM dicabut.

Adapun tiga hal itu disebut tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh oleh pemerintah, melainkan menjadi kesadaran masyarakat sendiri.

Selain itu, Menkes Budi menambahkan, orang yang positif Covid-19 baik yang OTG atau bergejala juga diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

"Kalau positif, dan tahu ini menular ya harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu atau dipaksa pemerintah," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Orang Positif Covid-19 Setelah PPKM Dicabut"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved