Tutorial
Apa yang Harus Dilakukan Pasien Positif Covid-19 Setelah Status PPKM Dicabut ?
Meski PPKM sudah dicabut, tetapi untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19.
SRIPOKU.COM -- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini berlaku di Indonesia selaam Pandemi Covid-19 sudah resmi dicabut pemerintah sejak Jumat (30/12/2022) lalu.
Beberapa faktor mempengaruhi keputusan dicabutnya status PPKM ini, salah satunya adalah angka kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
Selain itu, angka positivity rate di 3.3 persen, bed occupancy rate 4.79 persen dan angka kematian di 2.39 persen juga menjadi alasan dicabutnya status PPKM di Indonesia.
Meski virus corona belum hilang 100 persen di Indonesia, masyarakat masih bisa terinfeksi Covid-19.
Lalu, bagaimana ketentuan bagi orang yang positif Covid-19 saat PPKM telah dicabut?
===
Penjelasan Menkes
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa meski PPKM sudah dicabut, tetapi untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak.
"PCR dan rapid antigen itu adalah cara kita untuk mendeteksi apakah kita kena (Covid-19) atau tidak," ujar Budi, dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022).
Menurut dia, nantinya masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus diminta oleh pemerintah.
Artinya, alat-alat tes Covid-19 bakal tersedia secara luas.
Tak hanya itu, Menkes Budi juga menyampaikan, pihaknya akan mengatur mengenai ketersediaan alat tes Covid-19 dan penggunaan rapid antigen.
"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat tes PCR, tes antigen," ujar Budi.
"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid tes, jadi orang boleh rapid test, akan keluarkan untuk dibuka ke seleruh apotek," imbuh dia.
===
Orang yang positif Covid boleh berpergian asal pakai masker
Di samping itu, Menkes Budi juga menjelaskan, bagi orang yang positif Covid-19 status di aplikasi Pedulilindungi tidak dihitamkan.
"Scan QR code saja, jadi kalau positif lapor. Nah kalau lapor, PeduliLindunginya enggak diitemin," ujar Budi.
Menurut Budi, bukan berarti orang yang positif Covid-19 tidak boleh ke mana-mana, tetapi orang tersebut harus paham kalau dia terinfeksi.
Namun, mereka tetap bisa keluar rumah asalkan tetap memakai masker.
"Dia pakai masker dong, supaya jangan menularkan ke orang lain, itu yang nanti kita lakukan secara bertahap," ucap dia.
Kendati begitu, ia menekankan bahwa tes PCR, tes rapid antigen, dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi tidak dihapus meski PPKM dicabut.
Adapun tiga hal itu disebut tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh oleh pemerintah, melainkan menjadi kesadaran masyarakat sendiri.
Selain itu, Menkes Budi menambahkan, orang yang positif Covid-19 baik yang OTG atau bergejala juga diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
"Kalau positif, dan tahu ini menular ya harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu atau dipaksa pemerintah," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Orang Positif Covid-19 Setelah PPKM Dicabut"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/doekllmnss.jpg)